Sebelum membahas opini pribadi terkait regulasi komunkasi digital, kita pahami kembali apa itu komunikasi digital, jenis-jenisnya, regulasi media dan UU ITE secara singkat.
Pengertian Teknologi Komunikasi Digital
Secara Bahasa, komunikasi digital adalah penyampaian pesan yang dilakukan melalui media elektronik. Secara praktis, komunikasi digtal merupakan proses komunikasi yang didominasi oleh komunikasi tertulis, mulai dari SMS, email, Whatsapp, Facebook, dan lainnya. Sedangkan teknologi komunikasi digital adalah tenologi yang berbasis sinyal elektronik komputer, sinyalnya bersifat putus dan menggunakan sistem bilangan biner.
Berikut merupakan jenis-jenis komunikasi daring yang sering dipakai di kehidupan sehari-hari:
- Komunikasi Sinkron Chat
- Komunikasi Sinkron Call
- Komunikasi Sinkron Video Call
- Komunikasi Asinkron Video
- Komunikasi Asinkron Chat
- Komunikasi Jaringan Kerja
- Komunikasi Kelompok
- Komunikasi Formal
Definisi Regulasi Media
Menurut Wikipedia, regulasi media adalah kontrol dan pembinaan media massa oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Ini semuda diatur di dalam hukum yang memiliki aturan dan prosedur untuk mencapai berbagai macam tujuan, misalnya dalam hal intervensi dalam melindungi kepentingan umum yang diyantakan di dalam regulasi media, serta mendorong persaingan dan pasar media yang efektif, atau menetapkan standar teknis umum.
Apa itu UU ITE dan apa saja yang termasuk di dalamnya?
UU ITE atau undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.
Berikut merupakan tindakan-tindakan yang dapat melanggar UU ITE:
- Menyebarkan berita  bohong/SARA atau menciptakan kebencian.
- Upload foto/video tidak senonoh.
- Berbagi foto korban kecelakaan/korban perang/korban orang meninggal.
- Berbagi foto anak kecil merokok.
- Mengumpat dengan kata-kata kasar untuk meluapkan amarah.
- Berjudi atau taruhan di media sosial.
- Membully di media sosial.
- Pencemaran nama baik.
Opini Pribadi
Berdasarkan hasil mini riset yang telah dilakukan sebelumnya, menunjukkan bagaimana beragamnya setiap anak muda memanfaatkan media sosial mereka, tergantung minat atau selera mereka dalam mencari konten atau tujuan lain yang diinginkan.Â
Mulai dari hanya untuk berkomunikasi saja, melakukan transaksi elektronik, melihat dan membuat konten yang menghibur, menunjukkan aktivitas mereka melalui status pribadi ataupun teman, hingga membuat sebuah karya multimedia yang dapat memberikan keuntungan secara materil.Â
Mereka pun sebenarnya sudah bisa membedakan mana positif dan negatif dari hadirnya internet yang semakin dibutuhkan saat ini di berbagai aktivitas sehari-hari. Terkait regulasi dalam komunikasi digital sendiri, berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan kebanyakan milenial sudah mengetahui tentang adanya UU ITE, namun tidak secara mendalam mengetahui apa saja kandungan dari undang-undang tersebut secara menyeluruh.
Hal tersebut menurut saya cukup wajar, kebanyakan milenial/gen z tentu saja cukup malas untuk mendalami undang-undang yang berlaku, bukan hanya undang-undang ITE namun juga yang lainnya. Mereka hanya membaca sekilas saja inti/tujuan dari undang-undang tersebut secara umum. Banyak yang peduli banyak juga yang mengabaikan undang-undang tersebut.Â
Dari saya pribadi melihat maraknya belakangan ini di media sosial pemberlakuan UU ITE yang akhirnya berujung dengan hukum pidana seringkali membuat saya bertanya-tanya.Â
Kenapa? Karena banyak pelapor UU ITE terutama yang datangnya dari para 'influencer' terkesan begitu mudahnya mereka melaporkan seseorang atau suatu pihak dengan tuduhan semisal pencemaran nama baik yang sebenarnya menurut saya tidak perlu sampai di laporkan ke pihak berwajib terlebih dahulu.Â
Apabila memang benar-benar merugikan, tidak sesuai fakta yang terjadi dan ranahnya dalam komunikasi digital, saya setuju untuk korban melaporkan hal tersebut kepada pelaku dengan dasar UU ITE. Namun faktanya, banyak kasus yang sebenarnya tidak perlu sampai dilaporkan hingga menuntut jatuhnya hukuman pidana.Â
Kasus yang tidak perlu dilaporkan tersebut menurut saya masih bisa dibicarakan secara baik-baik secara langsung. Mudahnya pelaporan UU ITE dengan alasan yang kurang kuat ini membuat banyak masyarakat terutama para anak muda pengguna media sosial menilai semisal melalui kolom kementar di berbagai platform, adanya UU tersebut sering dimanfaatkan oleh mereka yang 'kurang sabar' dalam menghadapi masalah yang menyerang mereka di ruang komunikasi digital.Â
Sehingga perlu adanya kebijakan yang adil mengenai suatu pelaporan apakah sudah layak untuk dilaporkan atau masih bisa dibicarkan melalui mediasi kedua belah pihak yang bersitegang.,
Saran dan Masukan bagi Dosen dan Mahasiswa
Media sosial memiliki dampak yang besar dalam kehidupan saat ini. Seseorang yang "kecil" seketika dapat menjadi "besar" begitupun sebaliknya. Apabila kita dapat memanfaatkan media sosal dengan benar, maka banyak sekali manfaat yang akan didapat, baik sebagai media mencari koneksi, perdagangan, pemasaran, mempelajari hal baru yang bermanfaat bagi kehidupan, dan lain sebagainya.Â
Karena itu saran kepada dosen, agar senantiasa membimbing para mahasiswanya tentang pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan sosial media mereka sehingga dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.Â
Selain itu para dosen saat ini dituntut untuk "melek teknologi", artinya para dosen harus up to date dengan perkembangan bagaimana cara menggunakan berbagai platform di media sosial.Â
Kemudian mengikuti tren apa yang sedang viral dibahas oleh para milenial/gen z pun sekarang ini menurut saya menjadi hal yang penting untuk diketahui para dosen. Patut disadari karena kini faktanya banyak mahasiswa lebih menyukai dosen-dosen yang up to date akan hal-hal yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.Â
Semakin up to date maka ketika saatnya melakukan diskusi mengenai materi yang dibahas, para dosen dapat memberikan contoh kasus yang relate/sedang tren sehingga para mahasiswa lebih mudah memahami materi yang dimaksud.Â
Namun, apabila materi yang dibahas sedang tidak berkaitan dengan tren apapun di media sosial, maka tren tersebut dapat dibahas hanya sebagai pembahasan selingan/ringan/basa-basi kepada mahasiswa agar mereka tidak cepat bosan. Kemudian saran dan masukan untuk mahasiswa, yakni dapat menyikapi perkembangan teknologi dengan bijak.Â
Setiap kemajuan dan perkembangan teknologi pasti memiliki dampak positif dan negatif. "Melek Hukum", sangat diperlukan sehingga kita dapat mengantisipasi dampak yang akan terjadi dari apa yang kita perbuat.Â
Mahasiswa sudah seharusnya menyadari bahwa apa yang kita sampaikan di media sosial apapun itu bentuknya (tulisan, audio, video) dapat dengan mudah diakses, diketahui oleh siapa saja, dengan cepat tersebar luas. Karenanya, setiap postingan sebelum di upload, dipikirkan terlebih dahulu apakah sudah tepat disampaikan untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H