Mulai dari hanya untuk berkomunikasi saja, melakukan transaksi elektronik, melihat dan membuat konten yang menghibur, menunjukkan aktivitas mereka melalui status pribadi ataupun teman, hingga membuat sebuah karya multimedia yang dapat memberikan keuntungan secara materil.Â
Mereka pun sebenarnya sudah bisa membedakan mana positif dan negatif dari hadirnya internet yang semakin dibutuhkan saat ini di berbagai aktivitas sehari-hari. Terkait regulasi dalam komunikasi digital sendiri, berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan kebanyakan milenial sudah mengetahui tentang adanya UU ITE, namun tidak secara mendalam mengetahui apa saja kandungan dari undang-undang tersebut secara menyeluruh.
Hal tersebut menurut saya cukup wajar, kebanyakan milenial/gen z tentu saja cukup malas untuk mendalami undang-undang yang berlaku, bukan hanya undang-undang ITE namun juga yang lainnya. Mereka hanya membaca sekilas saja inti/tujuan dari undang-undang tersebut secara umum. Banyak yang peduli banyak juga yang mengabaikan undang-undang tersebut.Â
Dari saya pribadi melihat maraknya belakangan ini di media sosial pemberlakuan UU ITE yang akhirnya berujung dengan hukum pidana seringkali membuat saya bertanya-tanya.Â
Kenapa? Karena banyak pelapor UU ITE terutama yang datangnya dari para 'influencer' terkesan begitu mudahnya mereka melaporkan seseorang atau suatu pihak dengan tuduhan semisal pencemaran nama baik yang sebenarnya menurut saya tidak perlu sampai di laporkan ke pihak berwajib terlebih dahulu.Â
Apabila memang benar-benar merugikan, tidak sesuai fakta yang terjadi dan ranahnya dalam komunikasi digital, saya setuju untuk korban melaporkan hal tersebut kepada pelaku dengan dasar UU ITE. Namun faktanya, banyak kasus yang sebenarnya tidak perlu sampai dilaporkan hingga menuntut jatuhnya hukuman pidana.Â
Kasus yang tidak perlu dilaporkan tersebut menurut saya masih bisa dibicarakan secara baik-baik secara langsung. Mudahnya pelaporan UU ITE dengan alasan yang kurang kuat ini membuat banyak masyarakat terutama para anak muda pengguna media sosial menilai semisal melalui kolom kementar di berbagai platform, adanya UU tersebut sering dimanfaatkan oleh mereka yang 'kurang sabar' dalam menghadapi masalah yang menyerang mereka di ruang komunikasi digital.Â
Sehingga perlu adanya kebijakan yang adil mengenai suatu pelaporan apakah sudah layak untuk dilaporkan atau masih bisa dibicarkan melalui mediasi kedua belah pihak yang bersitegang.,
Saran dan Masukan bagi Dosen dan Mahasiswa
Media sosial memiliki dampak yang besar dalam kehidupan saat ini. Seseorang yang "kecil" seketika dapat menjadi "besar" begitupun sebaliknya. Apabila kita dapat memanfaatkan media sosal dengan benar, maka banyak sekali manfaat yang akan didapat, baik sebagai media mencari koneksi, perdagangan, pemasaran, mempelajari hal baru yang bermanfaat bagi kehidupan, dan lain sebagainya.Â
Karena itu saran kepada dosen, agar senantiasa membimbing para mahasiswanya tentang pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan sosial media mereka sehingga dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.Â