BPKP yang tingkatannya masih berada di bawah menteri tidak dapat independen dalam menghadapi menteri lainnya yang telah memberikan kewenangan pengawasan kepada APIPnya melampaui lingkup tugas dan fungsi serta anggaran kementeriannya sehingga berpotensi konflik kepentingan.Â
Penulis
Edy Karim,.Ak.,MH.,CA.,CFrA.,QIA
(Purnabakti BPKP sejak Mei 2016 dan TA BAP DPD RI 2017 – Oktober 2022).
081380367680
edykarim120456@gmail.com
TULISAN INI TELAH DIPUBLIKASIKAN PULA DI MEDIA ONLINE MEDIA INDONESIA NEWS TANGGAL 26 JUNI 2023 NAMUN MASIH PERLU DIPERLUAS PUBLIKASINYA MELALUI KOMPASIAN.COM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H