Pengawasan bagian penting berkontribusi mencegah korupsi, namun kehadirannya ramai dipersoalkan ketika korupsi telah terjadi. Â Masyarakat termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) tidak percaya pada independensi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) karena berada di bawah menteri,pimpinan lembaga,kepala daerah yang memang ternyata banyak terlibat kasus korupsi.
Pandangan masyarakat relevan dengan pemahaman independensi oleh International Professional Practices Framework (IPPF)-The Institute of Internal Auditors' (IIA) yaitu kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan internal audit untuk melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya keberpihakan-The freedom from conditions that threaten the ability of the internal audit activity to carry out internal audit responsibilities in an unbiased manner. Menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah dapat membuat APIP yang berada di bawahnya untuk melakukan kehendak yang menimbulkan konflik kepentingan terhadap peran APIP sehingga tidak dapat obyektif menilai fakta yang dijumpai. Konsep IIA mengenai internal audit sudah lama namun belum sepenuhnya diterapkan dalam APIP. Â
Menurut IPPF-IIA, faktor yang mempengaruhi independensi setidaknya hubungan pelaporan, akses informasi, pengendalian terhadap lingkup kegiatan internal audit, konten komunikasi audit. pengawasan terhadap internal audit, keterlibatan organ pengurus (Jajaran Pimpinan). Sedangkan faktor yang mendukung independensi setidaknya posisi internal audit dalam Struktur Organisasi, lingkungan yang kondusif--tata Kelola yang baik, audit charter atau mandat internal audit, mekanisme pengangkatan dan kompensasi, Outsourcing.
Presiden sesungguhnya mempunyai kepentingan dalam menjaga independensi APIP pada kementerian, pimpinan lembaga, pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan pemegang kekuasaan urusan pengawasan yang merupakan konsekuensi logis dari pemegang kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai mandat UUD 1945. Urusan pengawasan tidak ditugaskan Presiden kepada menteri kecuali urusan tertentu di luar urusan pengawasan sebagaimana di atur dalam UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan sejalan dengan UUD 1945 yang menganut sistem presidensial. Presiden telah menugaskan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai APIP membantu Presiden dalam urusan pengawasan, namun Lembaga Pemerintah Non Kementerian tersebut belum diposisikan setingkat menteri sehingga tidak dapat mendukung independensi dalam menghadapi menteri lainnya yang mempunyai kepentingan juga terhadap APIP yang seharusnya terbatas pada pengawasan terhadap tugas dan fungsi kementeriannya.
APIP pada berbagai tingkatan dalam pemerintahan (BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota) telah mendapat peran masing-masing siapa mengerjakan apa dan siapa bertanggungjawab kepada siapa, sehingga tidak lagi akan menimbulkan tumpang tindih dalam melakukan pemeriksaan yang sebelumnya menjadi issue yang tidak membuat nyaman bagi kementerian, lembaga. pemerintah daerah.
Selama ini APIP dianggap tidak mampu melakukan pencegahan atas korupsi yang dilakukan menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah beserta jajarannya yang marak viral dalam pemberitaan sosmed. Issue independensi yang membuat masyarakat tidak percaya kepada APIP karena rentan terhadap ancaman pimpinannya sehingga berpengaruh terhadap kemampuan pemeriksa untuk melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya keberpihakan. APIP kementerian, lembaga, pemerintah daerah masih belum dapat dipastikan independensinya karena Presiden belum mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai sistem pengawasan intern pemerintah sebagai wujud pengendalian Presiden dalam penyelengaraan urusan pengawasan. Peraturan Presiden setidaknya mengatur hubungan pelaporan, pengawasan dan pembinaan BPKP terhdap APIP lainnya, akses informasi, komunikasi dan koordinasi sebagai faktor yang mempengaruhi Independensi.
Pengawasan terhadap APIP kementerian, lembaga, pemerintah daerah oleh Presiden melalui BPKP memastikan komitmen dan kepedulian menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah dalam memanfaatkan keberadaan APIP membantu penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih. Pengawasan oleh BPKP terhadp APIP lainnya juga memastikan secara nyata kapabilitas APIP dalam melakukan pengawasan sektoral serta mendukung BPKP melakukan pengawasan secara lintas sektoral sebagai feedback akuntabiltas Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah sejatinya memberikan akses yang luas terhadap urusan pengawasan Presiden sebagai Kepala Pemerinatahan sebagai wujud kepedulian pencegahan korupsi yang saat ini mungkin sudah, sedang dan akan terjadi.
Penulis
Â
Edy Karim,.Ak.,MH.,CA.,CFrA.,QIA