Semangat untuk melakukan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan BPKP baik di Pusat maupun di Daerah sudah berlangsung sejak tahun 2007 dengan diprakarsai oleh Wakil Presiden. MoU sebagai kesepakatan formal ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung dan BPKP tanggal 28 September 2007 di hadapan Wakil Presiden.
Koordinasi tersebut ternyata mendapat penguatan dari aspek hukum berupa UU sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 dan UU No 30 tahun 2014 serta aturan pelaksanaannya sebagai lex specialis dari KUHAP dengan tidak melanggar KUHAP.
Khawatir kemungkinan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut belum dibuat dan/atau disosialisasikan sehingga  UU tersebut belum dapat diimplementasikan secara efisien  dan efektif.
KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Dalam Negeri serta BPKP sudah saatnya melakukan evaluasi bersama atas implementasi UU yang memberikan  amanat  kepada pejabat pemerintah tersebut untuk melakukan penegakan hukum yang lebih berkualitas.
Jakarta, 24 Juli 2021
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI