Dalam kasus ini jelas terlihat bahwasannya yang sering berkembang di masyarakat adalah penggerebekan hotel dibawah bintang 3 dan penggerebekan tersebut selalu menuai hasil yang memadai karena masih banyak pelaku tindak pelanggaran hukum tetapi disini membaut pertanyaan besar terhadap satuan tugas baik dari satpol pp dengan satuan polisiÂ
karena mengapa hotel diatsa bintang 3 tidak pernah adanya penggerebekan hotel?. Karena dari segi pandangan mahasiswa sejauh ini tidak pernah adanya undang undang yang pernah mengatur bahwasannya hotel yang dibawah bintang 3 dapat di gerebek secara keseluruhan setiap kamar dan disini yang kami pahami adalah hotel dapat di gerebek apabilaÂ
adanya aduan dari warga sekitar atas gugatan bahwasanya didalam hotel tersebut terdapat kamar yang sedang melanggar hukum atau berbuat tindak pidana tetapi juga yang kita pahami adalah tidak semua kamar dapat di periksa karena laporan tersebut harus disertai kamar atau nomor kamar tertentu dan tidak bisa memeriksa semena mena penggerebekanÂ
hotel dilakukan pemeriksaan semua kamar karena kamar lainnya bisa jadi tidak melakukan tindak pidana ditambah lagi bahwa setiap sesorang meyewa hotel dan sesuai prosedur penyewaan maka kamar tersebut memiliki perlindungan hukum yaitu menyewa kamar di hotel  kamar tersebut bersifat privasi.
Alasan pembenar dalam penggerebekan merujuk kepada kitab undang undang hukum acara pidana yaitu pasal 34 ayat 1 KUHAP yang berbunyi "keadaan yang perlu atau mendesak adalah bilamana di tempat yang hendak digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau.mengulangiÂ
tindak pidana atau benda yang dapat di sita dikhawatirkan segera dimusnahkan  Menurut kami pasal tersebut belum spesifikasi merujuk dalam penggerebekan hotel secara keseluruhan yang dilakukan oleh satuan gabungan dari satpol pp dengan polisi karena penggerebekan sekali lagi hanya dapat di lakukan bilamana atas adanya pengaduan dari masyarakatÂ
namun disini pengaduan tersebut harus jelas dalam melakukan penggerebekan yaitu mengetahui betul posisi kamar pelaku pelanggaran hukum. Agar saat melakukan penggerebakan didalam hotel tidak terjadinya salah tangkap dikarenakan jika penggerebekan dilakukan secara keseluruhan dalam semua kamar akan dapat mengganggu privasi orang lainÂ
belum lagi jikalau didalam nya tidak melakukan tindak pidana dan terjadi salah penangkapan itu akan menjadikan pelanggaran hukum itu sendiri bagi satuan satpol pp dan polisi karena merugikan orang lain dan mengganggu privasi yang ada didalamnya
Adapun hak hak perlindungan konsumen sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui Lemahnya kedudukan konsumenÂ
dalam kenyataannya sehingga memerlukan perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah dibuat dan disahkan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dengan mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan hukum dan perilaku antara pengelola jasa dan pengguna jasaÂ
yang dipandang lebih adil, serta mengatur penyelesaian perselisihan antara pengelola jasa dan pengguna jasa diluar pengadilan yang dipandang lebih sederhana, cepat serta dengan biaya yang lebih ringan.