[caption id="attachment_177331" align="aligncenter" width="400" caption="ilustrasi/admin(shutterstock.com)"][/caption] Setelah mengatur orang mesti makan apa (dengan melarang kedai di lingkungan Pemda menjual nasi setiap hari Selasa), Pemkot Depok mencoba untuk mengatur jam buka-tutup warung. Mereka memberlakukan Perda No 3 Tahun 2011 yang antara lain berisi aturan tentang jam buka minimarket dan pasar modern (Kompas, 20 Maret 2012). Menurut peraturan itu, untuk pasar modern (mall), mereka boleh buka jam 10.00 s/d 22.00 (kecuali untuk akhir pekan, bisa sampai jam 23.00). Itu tidak masalah, karena selama ini juga sudah berjalan demikian. Mungkin yang akan sedikit mendapat masalah adalah bioskop-bioskop yang ada dalam lingkungan mall, karena mereka biasanya baru tutup saat tengah malam. Yang akan terkena dampak besar adalah minimarket yang selama ini beroperasi selama 24 jam, karena untuk mereka Pemkot Depok membatasi jam bukanya antara pukul 08.00 s/d 22.00. Menurut penjelasan pejabat Pemkot Depok, ada dua alasan yang melatarbelakangi peraturan tersebut, yang menurut saya dua-duanya sama-sama 'lucu'. Pertama, minimarket yang buka 24 jam dianggap 'mengganggu persaingan', alias akan mengorbankan usaha kecil. Saya agak 'bingung', usaha kecil mana yang dimaksud ya? Warung-warung kelontong rumahan jelas tidak, karena mereka biasanya malah sudah tutup lebih awal, sekitar jam 21.00. Atau kios kecil tukang rokok yang biasanya memang buka non-stop (paling tidak penjualnya tidur di sana, jadi bisa dibangunkan oleh pembeli)? Ayo lah, apakah memang minimarket merupakan pesaing bagi kios-kios rokok itu? Bagaimana bisa disebut pesaing, wong tidak sedikit kios rokok yang belanja barangnya ke minimarket terdekat? Kita juga bisa dengan mudah mengetahui, bahwa kebutuhan konsumen yang selama ini bisa dipenuhi oleh minimarket tidak semua bisa diganti oleh kios rokok, andaikata minimarket dilarang bukan sampai larut malam. Jadi, buat saya, alasan itu 'lucu'... [caption id="attachment_167212" align="aligncenter" width="448" caption="Minimarket, tidak boleh lagi buka 24 jam (sumber: www.beritajakarta.com)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H