Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa pendapat penulis transaksi didalam Gofood diperbolehkan karena tujuan dari transaksi ini bukan pada pinjaman (Qardh) tetapi pada akad jual beli jasa (Ijarah) yang berarti tidak masuk dalam hadist diatas. lalu dalam kaidah kedua dijelaskan jika yang diharamkan adalah zatnya maka sebuah hajah tidak berpengaruh, dan apabila yang diharamkan tujuannya maka satu hajah bisa mengubah hukum keharamannya.Â
Dan saat ini kita sudah sangat dipermudah oleh layanan tersebut terlebih layanan tersebut memberikan kemaslahatan yang besar dan positif bagi pengguna yang bisa dipermudah dengan layanan ini, bagi tenant atau toko bisa meningkatkan penjualannya dan bagi driver yang sudah menggantungkan hidupnya pada aplikasi tersebut. Mungkin ada perbedaan pendapat dalam porses transaksi ini. Tetapi setelah mengidentifikasi transaksi GoFood diatas maka penulis mengambil kesimpulan diperbolehkannya transaksi GoFood dalam pandangan Islam. Wallahu A'lam Bishawab
*penulis adalah Magister Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah jakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI