Mohon tunggu...
Edwison Setya Firmana
Edwison Setya Firmana Mohon Tunggu... Administrasi - as simple as es puter

belajar berbagi lewat tulisan dan gambar

Selanjutnya

Tutup

Money

Mungkinkah Mempercepat Proses Perijinan Perikanan?

9 Februari 2019   04:08 Diperbarui: 11 Februari 2019   11:43 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Membangun Sistem Penilaian Kepatuhan Kapal Penangkap Ikan

Hal yang perlu dibenahi oleh KKP saat ini adalah menemukan mekanisme yang dapat menilai kepatuhan Pemilik Kapal dalam pelaporan hasil usahanya secara cepat. LKU dan LKP yang selama ini menjadi sumber kemacetan pembaruan ijin karena harus ditelaah ulang, sejatinya adalah akumulasi laporan hasil penangkapan ikan yang seharusnya tercermin di Log Book Penangkapan Ikan (LBPI). 

LBPI adalah catatan harian nakhoda atas operasi penangkapannya dan datanya meliputi identitas kapal, keterangan tempat dan waktu keberangkatan dan kepulangan, dan tawur (setting) alat penangkapan ikan. Tentang tawur alat penangkapan ikan, hal yang dicatat adalah waktu dan lokasi geografis penangkapan ikan, dan hasil tangkapannya untuk setiap kali tawur. Informasi tentang satu tawur diisi di satu baris. Sehingga, bila suatu kapal berlayar sebut saja selama 60 hari dan melakukan 40 tawur, maka LBPI seharusnya terdiri dari 40 baris informasi waktu, posisi, dan hasil penangkapan ikan.

LBPI adalah hal wajib untuk nakhoda isi. Kemudian LBPI diserahkan kepada syahbandar untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Logbook Penangkapan Ikan (Silopi). Silopi sesungguhnya adalah satu dari beberapa aplikasi pengelolaan perikanan yang dikembangkan DJPT sejak 2012 dalam satu payung Database Sharing System (DSS). Sebuah sistem yang secara cerdas mengintegrasikan seluruh aplikasi lingkup pengelolaan perikanan tangkap, antara lain Silopi, Sistem Informasi Perijinan Kapal Perikanan (Sipepi), Sistem Informasi Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (Sipalka), Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) dan Vessel Monitoring System (VMS). Kecuali VMS yang dikelola oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sistem informasi yang disebut dikelola oleh DJPT.

DSS mengintegrasikan data dasar yang dibutuhkan dalam mengelola pemanfaatan sumber daya ikan, yaitu kapal penangkapan ikan dan pengangkut ikan. Setiap kapal penangkapan ikan memiliki Nomor SIPI yang tersimpan di Sipepi. Dari Nomor SIPI di Sipepi inilah seluruh aplikasi pengelolaan dalam DSS bekerja. Sipepi adalah aplikasi di mana Pemilik Kapal mengajukan dan membarui ijin kapalnya. Silopi menarik data Nomor SIPI untuk identitas kapal yang mengisi LBPI. VMS menarik data Nomor SIPI untuk mengidentifikasi pergerakan kapal penangkap ikan. Dengan demikian, setiap aplikasi tersebut tidak perlu mengisi secara manual nomor SIPI setiap kapal yang akan dikelolanya.

Saat akan membarui SIPI, Pemilik Kapal mengajukan LKP melalui akunnya di Sipepi dan secara otomatis Sipepi dapat menarik data LBPI kapal tersebut selama setahun untuk dibandingkan. Sipepi juga dapat menarik data pendaratan ikan dari kapal tersebut yang dicatat di PIPP. Sipepi kemudian menyandingkan data produksi kapal tersebut menurut LKP, LBPI, dan PIPP. Bila terdapat ketidaksesuaian yang signifikan atau pelanggaran lain, misalnya temuan penangkapan ikan di wilayah yang tidak sesuai ijin, Sipepi dapat memberi rekomendasi Dirjen Perikanan Tangkap untuk mengambil tindakan, mulai dari menegur Pemilik Kapal untuk memperbaiki data LKPnya hingga membekukan SIPInya.

Bila sistem ini telah terbangun dan Pemilik Kapal dapat menyediakan dokumennya secara benar, proses pembaruan ijin seharusnya cukup dalam hitungan jam. Namun proses ini tetap akan memakan waktu bila terdapat temuan. Dengan demikian, menjawab permintaan Jokowi agar proses perijinan dipercepat, butuh kemauan semua pihak untuk membuatnya menjadi nyata. Pemerintah, dalam hal ini KKP, menyediakan media berbasis teknologi agar alur data lebih cepat dan aman. Pemilik Kapal menyampaikan hasil usahanya secara terbuka dan jujur. Dengan demikian, tidak hanya proses perijinan yang cepat yang diraih, tetapi juga pemanfaatan sumber daya ikan yang lestari karena Menteri dapat menentukan kebijakannya dari data yang benar dan disampaikan dengan jujur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun