Kuis 13 - Pemeriksaan Pajak - Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit Pada PT. Gua Selomangleng - Prof Apollo
Â
Kelapa sawit (Elaeis guineensis) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-19 sebagai tanaman hias. Namun, pada tahun 1911, tanaman ini mulai dibudidayakan secara komersial oleh perusahaan Belgia di Sumatra Timur. Perkembangan industri ini menjadi signifikan setelah tahun 1970-an, didorong oleh program pemerintah yang memperluas lahan perkebunan sebagai bagian dari kebijakan diversifikasi ekonomi. Kelapa sawit dianggap sebagai komoditas strategis karena manfaat ekonominya yang tinggi, termasuk menghasilkan minyak kelapa sawit (CPO) yang menjadi bahan baku utama berbagai industri.
Faktor pendorong utama berkembangnya sektor kelapa sawit di Indonesia:
- Permintaan Global yang Tinggi
Minyak kelapa sawit digunakan dalam industri makanan, kosmetik, dan energi (biodiesel). - Dukungan Pemerintah
Pemerintah melalui program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) mendorong pengembangan perkebunan oleh petani kecil dengan dukungan inti dari perusahaan besar. - Sumber Daya Alam Melimpah
Indonesia memiliki iklim tropis yang ideal untuk kelapa sawit, terutama di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Saat ini, Indonesia adalah produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, bersama dengan Malaysia
Perpajakan pada Sektor Usaha Kelapa Sawit di Indonesia
Industri kelapa sawit berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Indonesia melalui berbagai skema perpajakan. Berikut adalah elemen utama perpajakan di sektor ini:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Badan
Perusahaan kelapa sawit dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (per tahun pajak 2022). Tarif ini berlaku untuk laba yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usaha. - PPh Pasal 21
Pengenaan pajak penghasilan atas karyawan perusahaan kelapa sawit. - PPh Pasal 23 dan 26
Pengenaan pajak untuk transaksi jasa atau pembayaran ke luar negeri, seperti royalti, bunga, dan dividen.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Minyak kelapa sawit mentah (CPO) dikenakan PPN sebesar 11%. Namun, ada fasilitas pengecualian PPN untuk beberapa jenis transaksi, seperti pembelian bibit sawit.