Mohon tunggu...
Edwin Satrio Pratama
Edwin Satrio Pratama Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110017 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4 - Pemeriksaan Pajak - Sub CPMK 2, Teknik Risk Based Tax Audit - Prof Apollo

8 Oktober 2024   19:05 Diperbarui: 8 Oktober 2024   19:12 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Risk Based Tax Audit dan Compliance Risk Management?

Risk Based Tax Audit (RBTA) adalah pendekatan dalam pemeriksaan pajak yang memprioritaskan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan yang mereka miliki. Ini berarti bahwa otoritas pajak dapat memfokuskan sumber daya mereka pada wajib pajak yang dianggap berisiko tinggi, sehingga lebih efisien dalam penggunaan sumber daya pemeriksaan pajak. 

RBTA memastikan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan secara adil dan proporsional, dengan memberikan perhatian lebih pada Wajib Pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan yang signifikan. Pendekatan ini tidak hanya mengalokasikan waktu dan biaya secara lebih efisien, tetapi juga membantu menjaga kepatuhan dan keadilan dalam perpajakan.

Metode pemeriksaan pajak yang didasarkan pada analisis risiko. Ini berarti bahwa otoritas pajak memilih Wajib Pajak untuk diperiksa berdasarkan penilaian risiko ketidakpatuhan pajak yang mungkin mereka miliki. Dalam pendekatan ini, prioritas utama diberikan kepada Wajib Pajak yang dianggap memiliki potensi risiko tinggi terhadap ketidakpatuhan dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajak mereka.

Sementara itu, Compliance Risk Management (CRM) adalah metode pengelolaan risiko kepatuhan pajak yang melibatkan pengelolaan risiko secara sistematis yang timbul dari Wajib Pajak. CRM memfokuskan pada risiko-risiko utama yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka, termasuk proses pendaftaran (registration), pelaporan (filing), dan pembayaran pajak (payment).

Compliance Risk Management (CRM) merupakan proses yang digunakan oleh organisasi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. 

Tujuan utama dari CRM adalah untuk memastikan bahwa perusahaan atau organisasi beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan, serta untuk melindungi mereka dari risiko hukum, finansial, dan reputasi.

 

Komponen Utama Compliance Risk Management

 

Identifikasi Risiko:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun