Mohon tunggu...
Edwin Putra
Edwin Putra Mohon Tunggu... -

Madiun adalah kota kelahiran saya. semenjak saya tk saya sudah pindah ke sidoarjo. di sinilah awal menimba ilmu dimulai. TK saya di TK al-qodir, SD saya di Suko Sukodono, SMP di 2 Gedangan Sidoarjo, SMK di SMKN 2 Buduran sidoarjo dengan jurusan rekayasa perangkat lunak dan sekarang saya melanjutkan kuliah di UNTAG Surabaya dengan prodi Teknik Informatika. Saya dikenal sebagai orang yang pendiam saat sekolah.padahal ya gak terlalu diem juga, hahaha. rajin dan taat aturan itu adalah sifat saya yang senantiasa diajarkan mulai dari saya kecil. Belum terlalu banyak pengalaman yang saya dapat. karena pengalaman maupun ilmu di dunia ini masih banyak yang belum saya tau. itulah yang menjadi dorongan untuk saya menimba ilmu atau mencari pengalaman yang lebih banyak.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Save Internet Indonesia, Tunjukkan Suaramu Di Sini

4 Oktober 2014   15:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:25 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekhawatiran penyelenggara jasa internet (ISP) akan keberlangsungan bisnisnya pasca kasus mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, dimaklumi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, kasus yang menyeret Indar sudah masuk ranah hukum sehingga tetap harus dihargai apapun keputusan pengadilan. Meskipun sejak awal, Kominfo berpandangan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada yang dilanggar alias sudah sesuai aturan.

Adapun terhadap kekhawatiran para ISP, kementerian yang bakal ditinggalkan Tifatul Sembiring ini berharap tidak lantas mematikan bisnis layanan internetnya.

Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP -- tak mau bernasib sama layaknya Indar.

Kekhawatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.

Sebuah petisi online pun sampai dibuat oleh praktisi IT Onno W. Purbo agar hal yang paling tidak diinginkan, yakni 'kiamat internet' tak sampai terjadi.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia khawatir kalau seluruh penyelenggara jasa internet  di negeri ini benar-benar kompak menghentikan layanannya, perekonomian negara akan sangat dirugikan. Itu sebabnya, mereka menjaga agar internet jangan sampai mati total.

Jika internet indonesia sampai mati. Indonesia akan menglami kerugian yang sangat besar. Bayangkan saja, semua usaha di Indonesia rata-rata menggunakan fasilitas internet. Bisa di hitung sendiri berapa kerugian yang akan di tanggung oleh pemilik usaha tersebut. Selain itu kurang lebih 200 ISP yang mengikuti jalur bisnis seperti IM2 akan terancam di penjara juga. Dengan mengikuti alur tersebut sama saja mereka juga ikut melanggar hukum. Indonesi genggam internet pun juga mustahil dapat tercapai.

Berikan partisipasimu untuk internet di indonesia dengan ikut bersuara di link berikut ini.

https://www.change.org/p/badan-pengawas-mahkamah-agung-berikan-kepastian-hukum-kepada-isp-bebaskan-indar-atmanto

Mari selamatkan Internet indonesia!!!

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun