Mohon tunggu...
Edwin Maulana
Edwin Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menelaah bagaimana undang undang dibuat diindonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam di Indonesia Dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

24 Oktober 2022   02:26 Diperbarui: 24 Oktober 2022   05:19 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompilasi yang berarti mengumpulkan bersama-sama,berasal dari bahasa latin "compilare" seperti mengumpulkan peraturan yang masih tersebar. Dalam pengertian hukum, kompilasi adalah sebuah kumpulan buku hukum yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum, pendapat hukum dan juga aturan hukum.

Dalam putusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.07/KMA1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek KHI yaitu menjadi latar belakang terbentuknya Kompilasi Hukum Islam atau disebut dengan KHI. Kemudian, untuk mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur, KHI merupakan hasil konsensus (ijma') ulama dari berbagai golongan melalui media lokal yang dilaksanakan secara nasional, yang kemudian di legalisasi dari kekuasaan negara melalui instruksi presiden.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, ditetapkan pada tanggal 10 Juni 1991. Dalam instruksi presiden tersebut hakim dapat menjadikan KHI untuk menjadikan pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dikalangan umat islam di indonesia seperti kasus hukum mengenai perkawinan, kewarisan, perwakafan. Untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara dalam pengadilan agama (PA).

Dalam penyusunan KHI ada lima sumber untuk membentuk susunan KHI yakni:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • produk Peradilan Agama, mengenai masalah waris dengan dukungan pengalaman tafsir hukum mengantisipasi tuntutan di tengah hubungan konflik hukum Islam dengan hukum adat;
  • Fungsionalisasi ajaran Islam melalui kajian hukum yang dilakukan perguruan tinggi negeri Islam;
  • Pendapat hukum;
  • Perbandingan kasus hukum di Maroko, Turki, dan Mesir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun