Mohon tunggu...
Edwin Ardi
Edwin Ardi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Damainya Aksi Damai Jilid III

6 Desember 2016   07:07 Diperbarui: 6 Desember 2016   10:57 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Aksi bela islam jilid III telah selesai dilaksanakan pada Jum’at 2 Desember 2016. Banyak pro dan kontra yang menyebar dimasyarakat terutama isu akan batalnya aksi ini dilaksanakan. Namun semuanya terbantahkan dengan dilaksanakannya aksi ini. Aksi ini diawalai dengan pembukaan dari ketua panitia pelaksana yang kemudian melakukan doa bersama yang ditujukan untuk kelancaran acara yang diselenggarakan dan tetap terjaganya suasana damai saat menjalankan aksi damai jilid III.kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Aksi Damai, Kemudian sambutan dari Bapak Jendral Tito dari pihak kepolisian sebagai penjaga dan pengawal acara aksi damai jilid III ini. kemudian acara dilanjutkan dengan dzikir dan bershalawat bersama yang selanjutnya melakukan shalat Jum’at berjamaah. Seblum aksi ini dilaksanakan sempat ada isu aksi ini tidak dapat dilaksanakan.

Berawal dari Gerakan Nasional Pegawai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) meminta pihak Kepolisian RI untuk segera melakukan penahanan pada tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. GNPF MUI mengadakan konfrensi pers dijakarta, Juma’at (18/11/2016). Dalam pernyataannya GNPF MUI rencananya akan melaksanakan Shalat Jum’at berjamaah sepanjang Sudirman-Thamrin, dari Semanggi hingga Istana dengan Khotib di Bundaran HI. GNPF MUI menyebut aksinya sebagai aksi gelar sajadah. 

Namun dengan tegas Jendral Tito usai menghadiri acara bakti sosial kesehatan polri di lapangan Jenggolo, sidoarjo, jawa timur, sabtu (19/11/2016).”Rencana pelaksanaan Shalat Jum’at dengan cara menutup jalan sangat merugikan masyarakat dan hal tersebut juga melanggar undang-undang.saya dengan tegas melarang kegiatan tersebut digelar pada tanggal 2 Desember mendatang”.terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tito menjamin perkara tersebut tetap berjalan hingga ke pengadilan.”jadi tidak ada alasan lagi bagi warga untuk melakukan aksi terkait kasus Ahok yang bisa merugikan kepentingan umum,”kata Tito. 

Setelah melakukan dialog dengan, tercapai kesepakatan antara kapolri Jendral Pol Tito Karnavian dengan GNPFMUI bahwa aksi aksi damai 2 Desember 2016 dilaksanakan di Lapangan Monas, bukan di Jalan Thamrin-Sudirman. Melalui pernyataan “Sehingga dicapai kesepakatan dilaksanakan di Monas, dari jam 8 sampai jam 1, lebih jelas lagi GNPFMUI  akan menjelaskan. Acaranya dalam bentuk zikir, tausiah, doa dan diakhiri Shalat Jum’at bersama,” kata Tito di Gedung MUI, Senin(28/11/2016). Dan akhirnya aksi damai ini dapat dilaksanakan.

Sesuai dengan judulnya aksi ini berlangsung damai dan menepis semua isu-isu yang beranggapan bahwa akan adanya makar.semua peserta dan pihak pengawal acara semua membaur dalam kedamaian dan dalam doa dan shalawat yang dipanjatkan dan saling menjaga satu sama lain agar tetap terciptanya kondisi damai ini.Mengemukakan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara, oleh karena itu melakukan demo tidak dilarang asalkan tidak melenceng dari aturan yang berlaku, jika terjadi pelanggaran dalam aksinya pihak yang berwajib tidak segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap para pelanggar.Jadi masyarakat Indonesia diharapkan untuk tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang bersifat negatif yang berkembang di lingkungan masyarakat mengenai aksi makar yang sedang ramai diperbincangkan.oleh karena itu Masyarakat diharapkan tetap bersabardan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dan tetap menjaga persatuan Indonesia agar tetap damai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun