Gelombang unjuk rasa di depan Istana tidak lepas dari unjuk rasa tenaga pendidik atau guru. Pernah guru-guru hononer melakukan aksi unjuk rasa dengan bermalam di depan Istana. Guna menuntut Pemerintah untuk melakukan pengangkatan guru hononer menjadi guru tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi kebijakan ini, dan dampak yang tidak bagus untuk pendidikan generasi selanjutnya. Partai Demokrat yang Ketua Umumnya adalah Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memperjuangkan kesejahteraan untuk guru dan tenaga honorer.
"Angkat secara bertahap Guru dan Pegawai Honorer dan tingkatkan kesejahteraan Perangkat Desa" adalah bagian dari 14 Prioritas Demokrat di DPR RI untuk lima tahun kedepan.
Guru bagian dari sebuah proses pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berkaca tentang apa yang telah terjadi lima tahun sebelumnya tentang kebijakan pengangkatan guru dan pegawai honorer dan dinamika yang terjadi. Adalah bagian dari kebijakan yang kurang memuliakan peran dan tugas guru dan tenaga honorer dan termasuk kesejahteraan Perangkat Desa.
Kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah payung hukum dan aturan yang ditetapkan era Pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat di DPR RI. Undang-undang ini menjadi kewajiban negara untuk mensejahterakan guru dan pengangkatan tenaga honorer.
Turunannya dalam bidang kebijakan di DPR RI adalah penganggaran dan pengalokasian berdasarkan sidang komisi dan paripurna untuk dilaksanakan oleh Kabinet yang dipimpin oleh Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan.
Sejarah kebijakan untuk pengangkatan guru dan pegawai hononer pada periode SBY dan Demokrat kuat diparlemen. Hal itu diungkap oleh Deputi SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa sejak 2005 hingga 2014 sudah 1 juta lebih tenaga honorer yang diangkat pemerintah.
Pengangkatan guru dan tenaga honorer secara bertahap, mengikuti kebutuhan pergantian guru yang memasuki pensiun, meninggal. Penambahan sekolah, pengembangan kurikulum dan sebagainya.Â
Beberapa sebab pengangaktan guru hononer disebuah sekolah adalah untuk memenuhi kebutuhan guru mengajar. Sebelum pengangkatan guru tetap melalui seleksi serentak dan biasanya setiap tahun. Dari pengangkatan guru dan tenaga honorer ini dibutuhkan kebijakan yang berkeadilan terhadap guru dan tenaga honorer yang mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.Â
Penyebaran guru dan tenaga honorer banyak berada di daerah-daerah yang jauh dari ibukota negara, terutama di beberapa daerah tertinggal dan terdepan dengan perbatasan Indonesia.