Mohon tunggu...
Edward Salpreno Kaban SH
Edward Salpreno Kaban SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate and Legal Consultant EDWARD KABAN LAW

Dengar, Analisa dan Tindakan. Mari berbagi pengetahuan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem e-Court Mahkamah Agung RI

6 Desember 2019   18:58 Diperbarui: 6 Desember 2019   19:13 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana tertulis di website ecourt.mahkamahagung.go.id, yang dimaksud dengan e Court Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Pergeseran sistem pendaftaran dari konvensional ke sistem online, merupakan dampak dari kecanggihan dari teknologi dan kecepatan jaringan internet yang semakin baik. Memang sistem e court ini belum semua advokat mengerti untuk menggunakannya, maka dari itu di setiap Pengadilan masih menyediakan staf pengadilan untuk membantu para advokat untuk menggunakan sistem e court.

Namun hal yang utama untuk para advokat yang belum punya akun e court, mendaftarkan ke website https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.  Sebelumnya, harus mempersiapkan scan Kartu Advokat, scan Berita Acara Sumpah dan scan KTP. Setelah melakukan pendaftaran, maka tinggal menunggu verifikasi dari Pengadilan Tinggi wilayah anda disumpah.

Bagi yang sudah punya akun e court, cara mendaftarkan gugatan secara online sangat mudah. Namun hal utama yang harus dipersiapkan scan Gugatan serta softcopy word Gugatan, scan Surat Kuasa serta softcopy word Surat Kuasa, dan scan bukti awal (hanya formalitas, karena pada saat pembuktian bisa diajukan tambahan dari bukti tersebut).

Setelah mendaftarkan dan mengupload semua data-data tersebut, maka anda akan mendapatkan SKUM. Kemudian lakukan pembayaran ke bank (dalam skum disebutkan virtual account dan nama bank). Selanjutnya, tinggal menunggu email konfirmasi dan nomor perkara yang anda daftarkan.  Semoga bisa membantu bagi yang masih binggung e court. (ESK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun