Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker. Masyakarat yang melakukan aktivitas di ruangan terbuka sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker, pelonggaran ini dimulai pada (18/5/2022).. Pengambilan keputusan tersebut mengacu dari penanganan Covid-19 yang sudah mulai terkendali beberapa waktu terakhir.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo lewat konferensi pers di akun youtube Sekretariat Presiden.
Lewat pernyataan ini, Indonesia menjadi satu dari puluhan Negara yang sudah tidak mewajibkan masyarakatnya mengenakan masker di tempat terbuka. Â Namun untuk diruangan tertutup dan dalam transportasi publik masker masih harus dikenakan. Sementara itu, syarat perjalanan terbaru terbaru juga dikemukakan yaitu menghapus PCR dan Rapid Test Antigen. Penghapusan itu berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) serta Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan 2 kali vaksin dan 3 kali vaksin.
Pelonggaran Masker tidak di terapkan bagi semua masyarkat, sebab bagi warga yang sudah lansia dan mempunyai komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker selama beraktivitasi di luar maupun dalam ruangan.
Pemerintah mengambil langkah ini sebagai transisi dari pandemic menjadi endemic. Perihal transisi ini, harus dilaksanakn dengan tidak terburu-buru, sebab masih banyak masyarakat yang belum melakukan vaksin sama sekali. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah lebih terus menggenjot vaksinasi, dan memilih tempat yang dapat diakses oleh masyarakat yang tinggal di pelosok daerah. Juga sebagai masyarakat harus sadar untuk divaksin supaya transisi menuju ke endemic lebih cepat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H