Mohon tunggu...
Lyfe

Jurnal Edu Trip Kewarganegaraan

7 Juli 2017   22:06 Diperbarui: 7 Juli 2017   22:13 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAPORAN KEGIATAN

EDU TRIP KEWARGANEGARAAN

KOMISI NASIONAL HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

(KOMNAS HAM RI)

Selasa, 7 Maret 2017

PENDAHULUAN

Perjalanan tim edu trip kewarganegaraan UKSW, pada hari pertama  menuju Komnas HAM di Jl, Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat. Rangkaian acara pembukaan diisi dengan sambutan dari pihak Komnas HAM oleh bapak Moh. Nurkhoiron selaku komisioner Komnas HAM bidang pendidikan dan penyuluhan. Kegiatan edu trip sangat disambut positif oleh beliau, diharapkan bisa memberikan manfaat , menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa. 

Sebagai kaum akademisi, tentu kebebasan akademik dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpikir dan ekspresi/mengatakan pendapat. Sebagai hak mutlak kaum akademisi dalam hal mengekspresikan ilmu dan pemikiran serta gagasan-gagasan. Dari uraian singkat terkait hak-hak azasi , hak berpikir, hak berpendapat, hak kesejahteraan sudah selayaknya untuk diperjuangkan dan wajib hukumnya untuk di lindungi. Rupa-rupa daripada kebebasan dalam kaitanya dengan HAM di setiap negara memiliki ciri / khas dan atau cara penerapan yang unik. Secara deskriptif, Singapura sebagai negara maju namun kebebasannya dibatasi. 

Hal ini mencirikan negri singa tersebut dalam tatanan birokrasi (pemerintahannya) menganut paham meritokrasi (kemutlakkan), utamanya dalam hal penempatan SDM dengan mengutamakan profesionalitas, sesuai kualifikasi atau kualitas. Selain daripada itu, SDM berbicara tentang kesadaran warga negara, kepatutan dan ketaatan terhadap hukum. Dalam kaitannya dengan meritokrasi ini, seiring dengan roda pemerintahan yang mengedepankan profesionalitas , sehingga ruang kebebasan atau unsur kompromis utamanya dalam hal birokasi jelas tidak berlaku. 

Dampak berantai tentu pada penyelenggaraan pemrintahan yang baik, supremasi hukum / peraturan yang berlaku di negera tersebut  sangat tegas. Ciri ini dinilai agak berbeda dengan Indonesia, dengan gaya dan ekspresi kebebasan dalam konteks demokrasi yang memiliki ruang yang luas. Penyelenggaraan pemerintah dan supremasi hukum butuh penegak hukum oleh para SDM handal, berintegritas, dan profesional. Betapa tidak, tentunya segala permasalahan dalam negeri bila di barengi dengan penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum yang baik dan tegas utamanya di mulai dari birokrat atau para pejabat (SDM) dapat teratasi, dan adanya keberpihakan pada asas-asas keadilan. 

Merujuk pada supremasi hukum tersebut , hal ini tampak dari beberapa bagian dari kelamahan penyelenggaraan pemerintah seperti kasus-kasus HAM yang erat kaitannya dalam penanganan dan penyelenggaraan pemerintahan, kurang optimalnya keberpihakan pada HAM dan atau keadilan, yang telah banyak menuai  protes/reaksi rakyat. Kesadaran akan ketaatan terhadap peraturan dan hukum , baik warga negara dan penyelenggara tentu hal utama yang mutlak di penuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun