Mohon tunggu...
Edward Pakpahan
Edward Pakpahan Mohon Tunggu... ASN Pemko Medan -

ASN Pemko Medan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Agar Pengadaan Kartu Sakti Jokowi Tidak Menabrak Aturan

13 November 2014   20:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:53 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun sudah dilantik menjadi Presiden RI, pandangan inferior terhadap Jokowi masih terus mengalir, bahkan semakin deras, seolah tidak ada maaf apalagi tempat di dalam hati para "Si Sirik" atau "Si Nyinyir" dengan meminjam istilah Jodhi Yudono.
Memang benarlah namanya kartu sakti. Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) semakin membuat "Si Sirik" atau "Si Nyinyir" sempoyongan karena sibuk mencari celah, kelemahan, dan delik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Tidak hanya pihak eksternal, Pratikno Mensesneg mantan Rektor UGM yang notabene guru penulis dalam mata kuliah Manajemen Pembangunan sempat keseleo untuk menjawab asal-usul dana pengadaan kartu sakti tersebut, katanya bersumber dari CSR BUMN.
Memang begitu kalau orientasi sudah ditujukan mencari celah, kelemahan, dan delik pelanggaran hukum, mereka-mereka "Si Sirik" atau "Si Nyinyir" sekaliber yang hadir di Indonesia Lawyers Club yang menyandang gelar doktor bahkan professor apalagi dalam bidang ketatagenaraaan dan ekonomi bicaranya bisa menjadi ngawur, tidak masuk akal bahkan kekanak-kanakan didalam membahas dan menyoroti kartu sakti Jokowi. Dibolak balik, dijungkir balik melalui acara Menyigi "Kartu Sakti" Jokowi - Indonesia Lawyers Club pada Hari Selasa, 11 Nopember 2014 di TV One, masalah hanya mengerucut kepada ”sumber dana dan proses pengadaan barang jasa KIS, KIP, dan KKS”.
Kurangnya Karni Ilyas Pembawa Acara Indonesia Lawyers Club tidak menghadirkan orang atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI, sebagai orang atau lembaga yang berkompeten didalam pengadaan Barang Jasa. Demikian juga mengenai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penanggungjawab Operasional Kegiatan perlu dihadirkan supaya menjadi terang benderang.
Memang benar seperti yang dikatakan oleh Eva Kusuma Sundari, bahwa KIS, KIP, dan KKS yang digulirkan saat ini adalah bentuk sosialisasi untuk implementasi pada Tahun Anggaran 2015 termasuk dalam penambahan cakupan dan penerima manfaat, sebagaimana dikampanyekan oleh Jokowi ketika mencalonkan diri menjadi presiden. Oleh karena itu apakah dengan tujuan melakukan sosialisasi Presiden Jokowi dengan para pembantunya mau mengambil risiko dengan melanggar aturan?
Sebagaimana diketahui bahwa semua cakupan pelayanan sebelumnya seperti JKM, Kartu Perlindungan Sosial sudah ditampung dalam UU APBN-P 2014 dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2013, dalam sidang pengujian UU No 17 Tahun 2003 tentang UU Keuangan, DPR tidak boleh lagi masuk terlalu jauh dalam pembahasan kegiatan dan jenis belanja dan segala pergeseran dan perubahannnya yang menjadi kewenangan pemerintah. Oleh karena itu Presiden Jokowi sah-sah aja untuk melakukan penyesuaian anggaran untuk mulai melakukan sosialisasi implementasi tema-tema kampanye yang disampaikan pada saat mencalonkan diri jadi presiden khususnya untuk memperkenalkan KIS, KIP, dan KKS beserta perkembangan cakupan dan penerima manfaatnya.
Yang menjadi pertanyaan: “ dari mana sumber dana dan bagaimana proses pengadaan barang jasa dari kartu Sakti yang disosialiskan itu?” Lebih konyol lagi Dr Fuad Bawazir sampai-sampai harus melontarkan kata-kata yang bernada ancaman dengan mengatakan: “Kalau bukan presiden yang melakukan ini, sudah ditangkapi oleh KPK, dan Kejaksaan ini semua? Benarkah demikian? Apakah sebodoh itu Presiden dan para pembantu-pembantunya melakukan pelanggaran demi sebuah sosialisasi?
Menurut saya sesuai dengan prosedur dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku ada beberapa strategi yang mungkin dilakukan oleh para pembantu Jokowi didalam pengadaan KIS, KIP, dan KKS agar tidak menabrak peraturan khususnya Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.
Pertama dari Aspek Sumber Dana. Secara umum semua DIPA mempunyai Kode Rekening yang mencakup Biaya Administrasi Umum. Belanja Administrasi Umum ini mencakup Belanja ATK, Belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Makanan dan Minuman. Sah-sah saja dana pengadaan KIS, KIP, dan KKS diambil dari kode rekening ini dan apabila diperlukan dapat dilakukan penyesuaian untuk kebutuhan sesuai dengan Keputusan Mahkamah 35/2013.
Kedua dari Aspek Metode Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012. Karena baru dua minggu setelah dilantik menjadi Presiden kartu sakti ini digulirkan dalam bentuk sosialisasi, tentu jumlah kartunya tidak banyak dan anggaran yang dibutuhkanpun tidak banyak. Oleh karena itu pengadaan barang jasa dapat dilakukan dengan Pengadaan Langsung dengan mengangkat Pejabat Pengadaan dengan Dana sampai dengan Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah). Sesuai dengan Poin 32 Pasal 1 Perpres 70 Tahun 2012 dikatakan bahwa Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
Sebagaimana dijelaskan dalam Ayat (1) Pasal 39 Perpres 70 Tahun 2012 bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan: (a) kebutuhan operasional K/L/D/I; (b) teknologi sederhana; (c) risiko kecil; dan/atau (d) dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
Kemudian kalaupun dengan kebutuhan jumlah dana yang relatif besar dapat dilakukan dengan Metode Penunjukkan Langsung. Sesuai dengan Poin 31 Pasal 1 Perpres 70 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Dalam Ayat (2) huruf g poin 2 a) Pasal 17 Perpres 70 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dalam Pasal 38 Perpres 70 Tahun 2012 dinyatakan bahwa (1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal: (a) keadaan tertentu; dan/atau (b) pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: (a) penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk (1) pertahanan negara; (2) keamanan dan ketertiban masyarakat; (3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk: (a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial; (b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau (c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: (a) Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; (b) Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); (c) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu; (d) Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan; (e) Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; (f) sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; (g) lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan; atau (h) Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Dengan berdasarkan Aspek Metode Pengadaan Barang/Jasa semuanya itu dapat dipilih dan mungkin untuk dapat dilakukan untuk melakukan pengadaan KIS, KIP, dan KKS. Bukan artinya Perpres 70 Tahun 2012 menjadi alat pembenaran di dalam pengadadaan KIS, KIP, dan KKS, tapi dengan kondisi baru dua minggu dilantiknya Presiden Jokowi, Perpres 70 Tahun 2012 telah menyediakan Metode Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan, apakah karena pertimbangan faktor jumlah dana, faktor kebutuhan, faktor teknologi, faktor keadaan yang dibutuhkan. Karena masing-masing Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung telah didukung oleh proses yang mendukungnya yang apabila dilakukan sesuai dengan aturan maka proses pengadaan semuanya dapat dilakukan secara fleksibel dan hasilnyapun akuntabel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun