Salah satu program pemerintah yang sangat dirasakan oleh masyarakat kecil adalah program rumah swadaya. Pemerintah berkonsentrasi untuk mebenahi rumah masyarakat sehingga layak huni. Kebijakan ini layak diapresiasi, sebab sangat dirasakan oleh masyarakat kecil.
Perlu diakui bahwa di pelosok daerah masih banyak rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni. Terutama di daerah yang terisolir atau masih tertinggal. Sebagai misal, di Nusa Tenggara Timur (NTT) banyak rumah yang tidak layak huni.
Berkat program rumah swadaya, beberapa rumah di pelosok daerah perlahan mengalami perubahan. Masyarakat kecil tidak lagi mengalami musibah seperti atap bocor, dinding roboh, dan lain sebagainya. Kini banyak keluarga yang merasakan manfaat langsung dari program rumah swadaya.
Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Itu berarti pembangunan rumah dilkukan sendiri oleh masyarakat.Â
Selain itu, lahan  untuk pembangunan rumah disiapkan oleh masyarakat yang mendapatkan program rumah swadaya.
Jumlah anggaran untuk pembangunan rumah swadaya bagi masyarakat yang dilaksanakan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2022 sebesar Rp 5,1 Triliun.Â
Anggaran ini mencakup sejumlah program yaitu rumah khusus, rumah susun, rumah swadaya serta penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi pemerintah. Berdasarkan rancangan di tahun 2022 ini, pembangunan terbanyak adalah rumah swadaya dengan 118.960 unit.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR membagi program bedah rumah menjadi dua bagian. Pertama, peningkatan kualitas rumah yakni merenovasi kembali rumah yang sudah rusak agar layak untuk ditempati. Kedua, pembangunan rumah baru yakni diperuntukkan bagi keluarga yang sama sekali belum memiliki rumah.
Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.Â
Jadi, total uang yang akan diterima para calon penerima rumah swadaya adalah Rp 17,5 juta. Tentu bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk bahan bangunan.
Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.Â
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.
- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.
- Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.Â
- Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.