Â
Sidang MKD dan keputusan kasus setya novanto sangat di tunggu-tunggu oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang menginginkan kebenaran, namun dalam rapat hari Rabu 16 Desember, MKD hanya menyatakan sidang kasus Novanto resmi ditutup karena setya novanto resmi mengundurkan diri dan diangkat menjadi ketua fraksi golkar di DPR oleh DPP golkar versi ical, hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan mengkritik.Â
Menurut wakil ketua MKD, Sidang MKD memutuskan menghentikan persidangan dan menerima pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto, Artinya sidang resmi ditutup tak ada pemberian sanksi termasuk tidak ada hasil dari upaya pembuktian. Itu merupakan pertimbangan anggota majelis, dan memang belum tahap memutuskan sanksi apa-apa karena  ketua DPR sudah mengajukan pengunduran diri, sesuai pasal 87 ayat 1 UU MD3, tentang pimpinan DPR yang berhenti,sehingga dalam tata acara MKD bisa menghentikan sidang yang berlangsung. Berikut adalah kutipan keputusan MKD ketika menutup sidang tanpa amar putusan ;
Pertama, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Setya Novanto nomor anggota A300 Fraksi Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 20142019.
Kedua, terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 20142019.
Demikian keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015.
Tetapi Junimart Girsang menyebut akan ada sanksi bagi Setya Novanto meskipun persidangan sudah ditutup. Junimart menegaskan MKD akan tetap membuat amar putusan dari kasus itu. Menurutnya  surat pengunduran diri Novanto merupakan bagian dari putusan, karena sebelum ada surat itu 17 anggota sudah membacakan pendapat masing-masing dan itu rapat terbuka untuk umum. Itu artinya sidang MKD memiliki putusan resmi yang akan segera dibacakan secara terbuka, tak seperti pendapat sebagian pihak yang menyatakan sidang MKD tanpa amar putusan dan mudah-mudahan itu bukanlah janji semata.
Melihat pendapat wakil ketua MKD diatas kita sebenarnya sudah dapat mengetahui apa putusan resmi dan sanksi dari MKD untuk setya novanto, karena sidang ditutup setelah setya novanto menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan ketua DPR. Itu artinya putusan MKD adalah teradu kena pelanggaran sedang dengan sanksi pemberhentian dari jabatan, sesuai UU MD3 pasal 147 ayat 8:
Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
- sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
- sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
- sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
Itulah sebabnya mengapa MKD memutuskan untuk menutup dan menghentikan sidang, dan keputusan tersebut sudah sangat tepat. Karena ketika sidang terus dilanjutkan namun setya novanto sudah membacakan surat penguduran dirinya maka sidang itu akan percuma sebab saat putusan dibacakan teradu bukan lagi atau tidak lagi menjabat sebagai ketua DPR. Menurut surahman hidayat, Setya novanto juga mendapatkan akumulasi yakni jika terbukti melanggar lagi maka bisa saja akan dicopot dari anggota DPR.
Keputusan Golkar mengejutkan rakyat, setelah pengunduran diri dari Setya novanto Golkar lansung mengangkatnya menjadi ketua fraksi Golkar di DPR dengan menukarkan posisinya dengan Ade komarudin yang sebelumnya ketua fraksi diajukan menjadi ketua DPR. Sontak saja hal ini membuat masyarakat kaget dan banyak pihak menyayangkan keputusan golkar ini, banyak yang mengatakan Golkar terlalu gampang mengambil keputusan tersebut, seolah Novanto tak bersalah secara etik terkait pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam pembicaraan dengan pengusaha Reza Chalid dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Masyarakat bertanya-tanya dan mengkritik, masyarakat memang punya hak untuk menilai. Di era demokrasi yang modern saat ini memang siapa saja boleh berbicara, namun kita harus kembali ke wewenang Golkar sebagai partai penggusung Setya novanto yang masih saja menganggap novanto tidak bersalah dan Setya novanto sendiri tidak mengaku bersalah, karena memang belum ada sanksi resmi dari MKD, meski kita sudah dapat menebak sanksi apa yang akan diberikan. Sekali lagi pengangkatan Setya novanto sebagai ketua fraksi partai Golkar adalah wewenang dari DPP Golkar dan urusan partai serta tidak bisa diinterfensi oleh orang dari luar partai termasuk itu MKD sendiri.