Mohon tunggu...
Ed Santo
Ed Santo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

anak tpinang,orang jawa besar di sumatera cari makan di jakarta dan manca negara, seorang pengecut untuk memulai sebuah revolusi - edsanto@rocketmail.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paspor TKI Satu Arah, Bukti Kegagalan BNP2TKI (Pemerintahan SBY)

25 Juli 2011   06:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:24 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_121443" align="alignnone" width="608" caption="tki/tkw pahlawan devisa tapi dipersulit (pekerjamigran.blogspot)"][/caption]

Marhaba Mendadak saya naik pitam, ketika sedang asyik coffee morning and browsing, seorang rekan melapor tentang "aturan" baru bagi TKi/TKW, yakni Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM akan menerapkan kebijakan Paspor TKi (sektor Rumah Tangga/Pembantu) 1 (satu) arah ke negara tujuan guna mencegah TKi dipindahkan ke Negara bukan tujuan penempatan. "Bencana" apalagi nih? Tidak cukupkah Pemerintah terus membebani para Pahlawan Devisa, sehingga urusan sederhana justru dibuat sulit dan bertele-tele? Konyol, dodol banget si Jumhur ini, cari gara-gara aja! Sudah konyol bertambah aneh, jika ini "produk" Kementerian Hukum dan HAM, lantas kenapa pula  "dibocorkan" oleh Jumhur Hidayat, si Kepala BNP2TKi yang terbukti gagal dalam melindungi TKi/TKW. Hal in juga menambah daftar acak-kadut dan carut-marut manajemen pemerintahan yang dipimpin oleh Pres.SBY, si pangkat jenderal namun bernyali "hansip". What's wrong dengan Paspor Tki Satu Arah? Taal (arab-mari) kita bahas secara blak-blakan. KTKLN Gagal, Saatnya Jumhur Hidayat "to be retired" Sejak awal saya sudah pesimis dan ceriwis tentang penerapan KTKLN kepada TKi/TKW;

  1. KTKLN tidak lebih baik alias sama dengan Kartu Tanda Pengenal-KTP. Konon kata si Jumhur yang Kepala BNP2TKi (yang gagal), KTKLN terkandung chips yang memuat data-data pribadi yang bersangkutan. "Bualan" in bisa ditepis dengan pertanyaan, KTKLN tidak mengandung chips sinyal GPS, jadi si Jumhur dan anak buahnya tidak akan bisa melacak dimana keberadaan para TKi/TKW, Jadi apa gunanya?
  2. KTKLN terbukti menjadi PUNGLI tapi resmi karena membebankan alias bayar biaya Asuransi, padahal TKi/TKW sudah membayar tahapan Asuransi yang dibayarkan oleh PJTKi. Sampai disini, saya berpikir ke depan, in sih proyek cari uang gaya baru! Kita berhitung pake "dengkul" aja; Asumsi ada 10.000 TKi/TKW, Rp 150.000/tahun; 10.000 x 150.000 = 1,5 Milyar. Kompasianer silahkan hitung sendiri berapa "bancakan fee" alias dugaan KKN antara Oknum BNP2TKi dengan Makelar Asuransi.
  3. KTKLN terbukti menjadi sarana pemerasan oleh Oknum Imigrasi di Bandara SoeTa; sudah banyak korban dari saudara/I kita para TKi/TKW yang dipersulit seperti diancam tidak bisa berangkat jika tidak punya KTKLN. In sungguh PEMERASAN, bahwa sesunguhnya perangkat UU No. 39 2004 dan PerMen No.14 2010 sudah jelas menjabarkan bahwa KTKLN hanya untuk bagi calon TKi/TKW yang akan (baru) bekerja ke luar negeri ( Pasal 38). Nah, seharusnya para TKi/TKW yang sudah lama bekerja di LN dan bolak-balik cuti pulang ke Indonesia kan tidak perlu KTKLN, logikanya mereka baik-baik saja dan tidak bermasalah alias terlindungi. Kalau bermasalah dan tidak terlindungi, ngapain juga mereka kembali berangkat ke Luar Negeri? Disinilah babak lain dari serial kekonyol-an BNP2TKi yang dipimpin oleh Jumhur Hidayat.

Logika "pamungkas" kegagalan "KTKLN" dan BNP2TKi adalah, bagaimana bisa BNP2TKi menngawasi dan melindungi TKi/TKW di Luar Negri jika BNP2TKi - TIDAK PUNYA CABANG ATAU REPRESENTATIVE DI LUAR NEGERI -. Begini teknisnya, Jika BNP2Tki tidak "hadir dan berwujud" bekerja dan membuka Kantor-POSKO di Jeddah-Arab Saudi, lantas bagaimana bisa para TKW di Jeddah-ArabSaudi Saudi melapor dan meminta perlindungan jika terjadi pelanggaran oleh majikan? Sampai disini tamat sudah fungsi BNP2TKi, saatnya Jumhur "retired" atau Presiden SBY mencari pengganti lain yang lebih berkompeten. Kok ngotot mengkritik Jumhur? Karena dia sudah diangkat dan bekerja sebagai Kepala BNP2Tki sejak tahun 2007! Hasilnya? TKW terus menderita bahkan dipancung! Paspor Satu Arah, Solusi "prematur" Memberantas Trafficking of TKW Dari situs resmi www.bnp2tki.go.id, Jumhur Hidayat menjelaskan; demi memberantas trafficking TKW di Luar Negeri,  Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM akan menerapkan kebijakan Paspor TKi (sektor Rumah Tangga/Pembantu) 1 (satu) arah ke negara tujuan guna mencegah TKi dipindahkan ke Negara bukan tujuan penempatan. Kalau kita kirim ke Uni Emirat Arab (UEA), harusnya TKI bekerja di UEA dan tidak boleh dikirim ke Arab Saudi, papar Jumhur seraya menambahkan pemerintah Arab Saudi juga sejak 1 Agustus sudah tidak lagi mengeluarkan visa bagi TKI sektor rumah tangga. Dia menjelaskan, jika ada TKI yang tujuannya ke UEA, maka TKI itu jika sudah habis kontrak harus pulang ke Indonesia dan tidak boleh dipindahkan ke negara lain. Kalaupun di diajak jalan-jalan oleh majikannya ke Amerika, misalnya, perjalanannya itu harus diketahui KBRI setempat. Point-nya, perjalanan TKI selama bekerja di luar negeri harus diketahui. http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/4944-jumhur-cegah-trafficking-pemerintah-keluarkan-paspor-tki-satu-arah.html Jelas saya sebagai WNi yang juga TKi juga emosi dan jengkel, entah ide ngawur darimana sehingga mereka; Jumhur-Patrialis Akbar-Muhaimin bisa mendapatkan "solusi paspor satu arah" bagi para TKW yang bekerja di Luar Negeri. Semakin jengkel karena sesungguhnya mereka 3 orang pejabat public ini tidak memahami akar persoalan dari penderitaan TKi/TKW. Mereka selalu saja mengambil short cut alias jalan pintas, solusi yang diambil selalu solusi yang mudah bagi mereka tapi justru menambah rumit permasalahan yang ada. Pahami-lah; Akar persoalan TKW adalah pada PJTKI yang memberangkatkan dan mandulnya pengawasan Pemerintah (BNP2TKi-KeMenaKerTrans)! Baik Jumhur, Patrialis Akbar dan Muhaimin Iskandar masih tidak mengerti dan tidak paham, jika anda bertiga tidak bisa melindungi TKW dan mengawasi PJTKI, maka tolong HENTIKAN (STOP) PENGIRIMAN TKW KE LUAR NEGERI..!

[caption id="attachment_121450" align="alignnone" width="410" caption="tkw filipina - happy tidak stress tidak diperas (pinoy-ofw.com)"]

1311574478858817746
1311574478858817746
[/caption]

Kini dengan kebijakan Paspor Satu Arah, justru menambah rumit persoalan yang dialami oleh para TKW dan nantinya merembet ke TKi, Pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak berpikir panjang dan berwawasan sempit. Sebagai contoh tentang suka-duka para TKW yang bekerja sebagai pranata rumah tangga di Qatar, banyak majikan yang baik hati dan dermawan, maka mereka selalu mengajak para pembantunya ikut serta dalam liburan tamasya ke luar negeri, bayangkan, para majikan akan bersusah payah melapor ke KBRI setempat meminta izin? Gimana logikanya, paspor sudah dicap VALID IN QATAR ONLY? Dasar dudul luh, BNP2TKi-Kementrian Hukum & HAM-Kementrian MenakerTrans..! Salam Kompasiana ed

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun