Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspada Fenomena Menikah Buta, Menikah Gelap dan Kawinan

8 Februari 2021   17:19 Diperbarui: 8 Februari 2021   18:12 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkawinan adalah Lembaga Buatan Tuhan (www.beloveth.com)

Tak dapat kita pungkiri bahwa banyak serapan kata dalam pergaulan sehari-hari kerap membingungkan. Ambil contoh, berapa banyak dari kita yang paham makna kata nikah dan kawin? 

Mungkin karena pengaruh adab Timur yang terkait tentang sakralnya hal yang terkait dengan seksualitas maka secara umum yang dipahami bahwa baik nikah maupun kawin adalah sama namun dalam keseharian, cenderung percakapan yang sopan adalah nikah. Kata kawin dianggap kurang sopan, meski secara legal baik di undang-undang maupun di KTP yang dikenal adalah kawin, bukan nikah.

Kata Baiknya, Kawin atau Nikah?

Asal kata kawin bermula dari turunan kata bahasa Sansekerta, Vini (artinya membawa pergi, mengantar pergi). Proses mengawinkan seorang gadis atau mengantarkan mempelai perempuan dari rumah orang tuanya ke rumah mempelai pria disebut Vivah, bahasa Sansekerta. Kemudian diserap dalam bahasa Jawa Kuno menjadi Hawin atau Awin.

Peristiwa perkawinan antara gadis yang dikawini dan pria yang mengawini disebut Wiwaha, bahasa Jawa Kuno. Kata Wiwaha ini muncul dalam karya sastra Mpu Kanwa saat pemerintahan Prabu Airlangga, Jawa Timur sekitar 1030 M, yang dikenal dengan Kakawin Arjunawiwaha. Kisah Arjuna yang berhasil melaksanakan tugas dari Para Dewa dan diberi anugerah boleh mengawini tujuh bidadari.

Lantas mengapa timbul istilah kata nikah di masyarakat Indonesia. Seyogyanya, kata nikah adalah serapan dari budaya asing yakni dari bahasa Arab, nakaha (kata kerja) artinya berkumpul, bersetubuh, atau belakangan diartikan pria menerima seorang gadis sebagai istri yang sah. Kata bendanya, nikah (bahasa Arab), artinya perkumpulan, persetubuhan, atau belakang diartikan perjanjian antara pria dan wanita untuk hidup sebagai suami istri yang sah secara agama.

Menurut publikasi Mahkamah Agung, kata kawin adalah dari bahasa Indonesia dan sah menurut undang-undang sehingga itu yang sebaiknya dipakai. Meskipun kata nikah yang berasal dari bahasa Arab mirip artinya.

Dari penjabaran tersebut, sepertinya jelas sekali bahwa kata "nikah" lebih kepada kegiatan biologis bermakna tabu (negatif) sedangkan "kawin" lebih kepada kegiatan sakral cenderung tidak tabu (positif/ baik).

Fenomena Menikah dan Kawin

Sekedar berbagi pandangan terkait fenomena sosial terkait perkawinan di masyarakat yang patut dikenali kalau tidak mau dikatakan waspadai, sebelum terlanjur terseret jauh hampir kepada seluruh perjalanan hidup rumah tangga.

Apa saja itu fenomena yang perlu diwaspadai sebelum memutuskan untuk persiapan perkawinan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun