Mohon tunggu...
Edo Rusia
Edo Rusia Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta tinggal di Jakarta. Setiap hari menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tutup Dong Lubangnya, Bukan Tutup Telinga

16 Maret 2012   12:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:57 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingat derita yang menimpa Micella? Atau kisah lara yang menyambangi Ihrom? Kalau Anda tidak ingat, di bawah ini ada cukilan tentang mereka. …..Micella (15), siswi kelas 2 SMA Strada, Daan Mogot, Kota Tangerang, tewas terlindas truk. Micella tewas akibat berusaha menghindari lubang besar di lintasan Jalan Muhammad Thoha, Sangiyang, Kecamatan Periuk. Kecelakaan bermula Micella bersama kawannya Rina Yuliana (15) tengah mengendarai motor jenis Yamaha Mio B 6945 NWU menuju Villa Regency. Tiba-tiba Micella mencoba membanting motornya cukup jauh dan mengerem secara mendadak karena menghindari lubang besar. Tanpa disangka, dari arah belakang, muncul sebuah truk B 9970 UJ yang melaju cukup kencang. Tabrakan pun tak bisa dihindari. Micella pun terseret masuk ke dalam kolong truk tersebut. Sedangkan cerita tentang Ihrom seperti tertuang dalam petikan berita yang sempat meluas baru-baru ini. Seorang pengendara motor meninggal di tempat setelah tertabrak truk kontainer di Jalan Kota Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Saat ini korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Korbannya pengendara motor, meninggal di lokasi,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Tuhana saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2012). Tuhana mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB lalu, tepatnya di putaran Budi Darma. Saat itu, korban mengarah ke Tanjung Priok. Di saat bersamaan, truk kontainer bernopol B 9401 VI melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. “Kontainernya sempat terhenti,” katanya. Dihubungi secara terpisah, Kanit Lantas Polsek Cilincing, AKP Iskandar mengatakan korban tewas diketahui bernama Ihrom (43). Saat itu, warga Mekar Jaya RT 7/3 Batu Jaya, Karawang, Jawa Barat itu mengemudikan motor Yamaha Vega T 6472 GN.

Sudah sepatutnya penyelenggara jalan memperbaiki jalan yang rusak. Menambal jalan yang berlubang. Cukup sudah korban bergelimpangan. Apa harus menunggu banjir gugatan dari keluarga korban? Kita semua tahu, pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat jalan berlubang, bisa menuntut penyelenggara jalan. Silakan tengok Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 24, disebutkan bahwa (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lalu pada ayat dua (2), dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Semestinya, jika ada kondisi jalan yang rusak segera diperbaiki. Jika tidak, seperti tertuang di pasal 273, para penyelenggara jalan siap-siap dituntut para korban kecelakaan. Ini isi pasal 273, ayat satu (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Lalu pada ayat dua (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan pada ayat tiga (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Nah, pada ayat empat (4) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. Sedangkan warga negara yang merusak jalan juga bisa kena sanksi loh. Coba aja lihat disini. Menurut profesor Sutanto Soehodo, guru besar Universitas Indonesia, akibat buruknya infrastruktur jalan masyarakatlah yang memikul akibatnya. Pengguna jalan yang menderita. Menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Rasanya, para penyelenggara jalan harus menjemput bola. Cepat bertindak mengatasi kerusakan yang ada. Segera tutup lubang yang ada, jangan malah tutup telinga. Tak perlu menunggu korban terus bergelimpangan seperti Micella dan Ihrom. (edo rusyanto)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun