Mohon tunggu...
Edo Rusia
Edo Rusia Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta tinggal di Jakarta. Setiap hari menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salut, Mereka Bisa Tertib

23 Maret 2012   06:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:35 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SAAT menyambangi Bali baru-baru ini, saya melihat pemandangan amat mencengangkan. Bukan pemandangan indahnya pantai atau pegunungan di Pulau Dewata, tapi pemandangan kendaraan di jalan raya. Mereka tertib berhenti di belakang garis setop. Keren. Padahal, situasi sekitar para pemotor cukup lengang. Saat lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, para pemotor berhenti, di belakang garis putih atau garis setop. Tidak ada polisi lalu lintas di sekitar para pemotor. Patut diacungi jempol. Kenapa mereka bisa tertib? Saya menduga-duga, kesadaran akan keselamatan di kalangan mereka sudah cukup tinggi. Atau, kesadaran menghargai peraturan yang dibuat oleh Negara, sudah demikian mendarah daging. Mereka sadar, peraturan untuk dilaksanakan. Pemandangan serupa, yakni berhenti di belakang garis putih pernah saya saksikan di kota Malang, Jawa Timur dan Tarakan, di Kalimantan Timur. Wow. Pemotor di luar Jakarta kok bisa tertib yah?

Pemandangan lain yang senada sempat saya lihat ketika berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu silam. Seorang pemotor menepikan kendaraannya ketika hendak berponsel. Saya yang sedang berdiri di tepi jalan menjadi tertarik melihat peristiwa tersebut. Pemotor tadi berkomunikasi di tepi jalan, tidak memaksakan diri berkendara sambil berponsel. Luar biasa. Berhenti di belakang garis putih dan larangan berponsel saat berkendara diatur dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar garis setop diancam sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan badan maksimal dua bulan. Sedangkan pelanggar aturan berponsel, sanksinya denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan. Ngomong-ngomong, kalau kita melihat pemandangan foto lalu lintas jalan di Jakarta seperti di bawah ini, apakah berarti mereka tak menghargai peraturan? Atau memang tidak tahu soal peraturan lalu lintas jalan? (edo rusyanto)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun