Mohon tunggu...
Edo Rusia
Edo Rusia Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta tinggal di Jakarta. Setiap hari menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

RHK Motor, Jangan Dilibas Dong

6 Februari 2012   02:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:00 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RHK motor di Bogor. (foto:radarbogor) ADA tiga kota yang setahu saya sudah menerapkan ruang henti khusus (RHK) sepeda motor hingga awal 2012 ini. Pionirnya adalah kota Bandung yang mulai uji coba pada September 2010. Setelah itu, seingat saya adalah Bekasi dan Bogor, pada November dan Desember 2011. Ketiganya sama-sama di Jawa Barat. RHK adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor. Marka itu merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna merah. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, seperti dilansir http://radar-bogor.co.id mengatakan, tujuan RHK untuk mengefisiensikan perempatan. Dengan menempatkan kendaraan roda dua di bagian depan jalan, maka akan menghambat perlambatan laju kendaraan. Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Priyo Soebandiono, seperti dilansir kompas.com, pernah mengatakan bahwa RHK untuk mengatur arus lalu lintas antara sepeda motor dan mobil agar tidak bersinggungan. Dia juga menuturkan dengan adanya RHK untuk sepeda motor, diharapkan lalu lintas jalan bisa lebih tertib. Bro Wawan, salah seorang pengunjung blog saya bertanya, bagaimana jika mobil berhenti di atas RHK? ”Semestinya ditilang karena itu melanggar marka jalan,” tutur ajun komisaris besar polisi (AKBP) Yakub Dedi, seorang kolega saya di Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (29/1/2012) malam.

foto:pikiranrakyat
Boleh jadi pernyataan itu merujuk pada pasal 106 ayat 4 butir b di Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan.

Soal sanksinya, bisa diintip dalam UU yang sama, persisnya di pasal 287 ayat 1 yang menegaskan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. Ooopss…gede juga yah dendanya? Bagi saya, RHK motor hanyalah fitur untuk menunjang ketertiban berlalu lintas jalan. Jika para pengguna jalan sudah berlaku tertib demi kenyamanan dan keselamatan bersama, rasanya segala aneka sanksi tak perlu dikhawatirkan. Wong, semuanya sudah tertib dan mau peduli dengan sesama pengguna jalan kok. Ngomong-ngomong, kapan yah di Jakarta bakal ada RHK motor? Kalau sudah ada, para pengemudi mobil jangan ramai-ramai melibasnya dong. (edo rusyanto)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun