RATUSAN sepeda motor yang terparkir di badan jalan kena semprit. Mereka dirantai dan digembok. Kalau sang pemilik mau mengambil, prittt kena tilang. Kejadian itu berlangsung di kawasan Harco Glodok, Jakarta Barat, Selasa (28/2/2012). Tapi, saya menyaksikannya di siaran Seputar Indonesia Pagi di RCTI, Rabu (29/2/2012) 04.30-05.00 WIB. RCTI memberitakan ada 70 pemotor yang kena tilang. Jurus merantai si kuda besi digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Dishub mengaku, operasi yang bertujuan memperlancar arus lalu lintas jalan itu, akan digelar rutin. Janji tinggal janji? ”Ini sebagai bentuk penertiban karena larangan parkir di badan jalan sudah diberlakukan sejak tahun lalu,” kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Umbul Gunawan, seperti dilansir Kompas.com, Selasa. Pemotor yang parkir sembarangan kena tilang pasal 287 ayat (3) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk memperlengkap, ini saya kutipkan pasal 106 ayat 4 huruf e,
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Tuh kan. Kalau ada larangan parkir tapi masih nekat parkir bakal dicokok yah? Tapi,kadang ada oknum yang memanfaatkan fasilitas publik seperti trotoar, untuk lahan parkir. Praktiknya berjalan mulus. Jangan-jangan…..(edo rusyanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H