Masih ingat derita yang menimpa Micella? Atau kisah lara yang menyambangi Ihrom? Kalau Anda tidak ingat, di bawah ini ada cukilan tentang mereka. …..Micella (15), siswi kelas 2 SMA Strada, Daan Mogot, Kota Tangerang, tewas terlindas truk. Micella tewas akibat berusaha menghindari lubang besar di lintasan Jalan Muhammad Thoha, Sangiyang, Kecamatan Periuk. Kecelakaan bermula Micella bersama kawannya Rina Yuliana (15) tengah mengendarai motor jenis Yamaha Mio B 6945 NWU menuju Villa Regency. Tiba-tiba Micella mencoba membanting motornya cukup jauh dan mengerem secara mendadak karena menghindari lubang besar. Tanpa disangka, dari arah belakang, muncul sebuah truk B 9970 UJ yang melaju cukup kencang. Tabrakan pun tak bisa dihindari. Micella pun terseret masuk ke dalam kolong truk tersebut. Sedangkan cerita tentang Ihrom seperti tertuang dalam petikan berita yang sempat meluas baru-baru ini. Seorang pengendara motor meninggal di tempat setelah tertabrak truk kontainer di Jalan Kota Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Saat ini korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Korbannya pengendara motor, meninggal di lokasi,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Tuhana saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2012). Tuhana mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB lalu, tepatnya di putaran Budi Darma. Saat itu, korban mengarah ke Tanjung Priok. Di saat bersamaan, truk kontainer bernopol B 9401 VI melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. “Kontainernya sempat terhenti,” katanya. Dihubungi secara terpisah, Kanit Lantas Polsek Cilincing, AKP Iskandar mengatakan korban tewas diketahui bernama Ihrom (43). Saat itu, warga Mekar Jaya RT 7/3 Batu Jaya, Karawang, Jawa Barat itu mengemudikan motor Yamaha Vega T 6472 GN.
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Nah, pada ayat empat (4) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. Sedangkan warga negara yang merusak jalan juga bisa kena sanksi loh. Coba aja lihat disini. Menurut profesor Sutanto Soehodo, guru besar Universitas Indonesia, akibat buruknya infrastruktur jalan masyarakatlah yang memikul akibatnya. Pengguna jalan yang menderita. Menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Rasanya, para penyelenggara jalan harus menjemput bola. Cepat bertindak mengatasi kerusakan yang ada. Segera tutup lubang yang ada, jangan malah tutup telinga. Tak perlu menunggu korban terus bergelimpangan seperti Micella dan Ihrom. (edo rusyanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H