Mohon tunggu...
Edo Rusia
Edo Rusia Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta tinggal di Jakarta. Setiap hari menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tora Sudiro, Mutlak Pakai Helm

1 Februari 2012   03:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:12 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANYAK penikmat film dan sinetron maklum soal Tora Sudiro. Bahkan, para penggemar wanita tak jarang meminta foto bersama saat bertemu pria bertato di leher itu. Hal itu saya rasakan, di Jakarta, Kamis (26/1/2012) siang. Saat berjalan bersama menuju parkiran sepeda motor, sedikitnya tiga kali Tora didaulat foto bersama oleh penggemarnya. Ada wanita remaja, dewasa, hingga para pria. Termasuk saya. Kami pun berbincang banyak hal seputar keselamatan jalan bersepeda motor. “Sepupu saya ada yang meninggal akibat kecelakaan,” kata Tora, seusai penayangan perdana film ‘Kita versus KPK’, di XXI Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis. Bagi dia, pemakaian helm mutlak saat bersepeda motor. Selain untuk melindungi kepala dari risiko lebih fatal ketika terjebak insiden kecelakaan, juga bisa untuk penampilan. Seperti yang saya lihat hari itu. Tora memakai helm open face berwarna kuning cerah. “Yang gak kalah penting, pakai kacamata,” kata dia. Pasalnya, siang itu dia memakai helm open face yang tak berkaca. Wow!

Dalam beberapa kesempatan di film dan sinetron, Tora kedapatan tidak memakai helm. Boleh jadi karena tuntutan sang produser. “Ada juga yang karena settingan ceritanya tahun 70-an, seperti di film Kita versus Korupsi,” tutur Tora yang pernah membentuk band itu. Dalam film yang bernafas penyebaran semangat antikorupsi tersebut, Tora yang berperan sebagai ayah dari dua anak, memakai skuter untuk pergi dan pulang bekerja. Tidak memakai helm. “Saat itu kan belum ada kewajiban memakai helm SNI,” tutur pemeran Kakek Tora, dalam tayangan televisi, ‘Kakek-kakek Narsis’ itu. Kewajiban memakai helm diatur dalam Undang Undang (UU) No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian dilengkapi lagi dalam UU 22/2009 tentang LLAJ, yakni kewajiban memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Buat yang melanggar aturan itu, sanksinya ada dua pilihan, yaitu denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan. Menurut Tora, dirinya ingin membuat program terkait keselamatan jalan untuk ditayangkan di televisi. Bagi saya, jika itu terwujud merupakan suatu langkah penting. Penyebarluasan keselamatan jalan bakal lebih massif lagi jika banyak acara televisi berkonten keselamatan jalan. “Untuk keselamatan, saya bahkan menjaga helm saya jangan sampai pernah jatuh,” tutur Tora yang menunggang Vespa Grand Tourismo 200cc. Dia mengaku, memilih bersepeda motor untuk mensiasati kemacetan lalu lintas jalan Jakarta. “Supaya tidak terjebak kemacetan,” pungkasnya siang itu. Kami berpisah setelah berpose untuk di artikel ini. (edo rusyanto)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun