SPION yang ini bukan spionase atau mata-mata. Spion yang dimaksud adalah kaca spion yang ada di sepeda motor. Kaca yang berfungsi untuk melihat obyek di belakang sepeda motor. Fungsi utama kaca spion untuk membantu memastikan kondisi aman ketika hendak berbelok. Maksudnya, tak ada obyek bergerak dari arah belakang yang bisa menimbulkan benturan. Walau begitu, ada baiknya dilengkapi dengan menoleh sesaat. Sekaligus memberi lampu isyarat untuk berbelok arah. Maklum, kerap kali ada ruang yang tak sepenuhnya terpantau dari kaca spion. Semua itu tentu saja jika kita bersepeda motor di jalan raya. Ceritanya menjadi berbeda jika melaju di sirkuit balap. Para pebalap motor tak membutuhkan kaca spion untuk adu kebut. Jalan raya penuh dengan beragam karakter pengendara. Ada yang teliti. Ada yang sembrono. Tak jarang yang emosional. Karenanya, mutlak untuk terus waspada dan fokus. Keberadaan kaca spion membantu para pemotor lebih hati-hati melihat sekitar, khususnya memastikan kendaraan dari arah belakang. Kaca spion bawaan dari sepeda motor yang kita beli dari dealer dirancang untuk membuat pengendara nyaman. Maklum, seingat saya, ada ketentuan dalam perundangan, yakni Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur soal spion. Sepeda motor yang melaju di jalan tanpa kaca spion bakal disemprit. Bisa pilih, mau kena denda maksimal Rp 250 ribu. Atau, sanksi kurungan alias penjara maksimal satu bulan. Kita menyadari bahwa kaca spion punya peran penting. Tak perlu memikirkan sanksi dalam UU tersebut, tokh spion untuk keselamatan kita bersama. Spion bisa memperkecil potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Sesekali, kaca spion juga bisa buat ngaca sebelum ngapel masuk ke rumah pujaan hati. Benar gak? (edo rusyanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H