Mohon tunggu...
Edo Prattama
Edo Prattama Mohon Tunggu... -

Mojosari

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menuju Indonesia Baru

10 Oktober 2014   20:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:34 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Husni Kamil Manik dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran adanya penjegalan pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih pada 20 Oktober nanti.
Kekhawatiran mundurnya pelantikan presiden yang dijadwalkan tanggal 20 Oktober memang cukup beralasan, mengingat komposisi pimpinan baik di DPR maupun MPR saat ini didominasi oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Opsi pelantikan presiden terpilih yang diatur oleh tata tertib MPR mensyaratkan pelantikan itu harus dihadiri minimal oleh 1 pimpinan MPR.
Tanpa kehadiran fraksi-fraksi KMP dalam sidang paripurna MPR atau sidang paripurna DPR, agenda pelantikan tidak bisa digelar. Tetapi kekhawatiran ini ditampik oleh KMP.
Perseteruan KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di mata pengamat politik harus dimaknai oleh pemerintahan Jokowi-JK yang harus lebih luwes agar hubungan Istana dan parlemen tidak kaku pada masa mendatang.
Jokowi sendiri tampaknya tidak mau ambil pusing dengan adanya kekhawatiran penjegalan oleh KMP di MPR pelantikan Presiden dan Wapres 20 Oktober nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mendatangi Gedung DPR-MPR untuk menemui pimpinan MPR. Kedatangan Husni yang didampingi Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman itu tak lain untuk membahas pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Kami datang menemui pimpinan MPR. Dan tadi diterima lengkap oleh pimpinan MPR," kata Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Husni mengungkapkan, ia bersama Komisioner KPU dan pimpinan MPR membicarakan masa tugas mereka sebagai penyelenggara pemilihan umum yang akan segera berakhir. Menurutnya, tugas akhir KPU adalah penyelenggaraan pelantikan presiden.
"Kami punya tanggung jawab pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal. 20 Oktober adalah jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," tegas Husni.
Masih kata Husni, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan oleh MPR. Hal itu sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Soal teknis pelantikan, dalam UU MD3 diatur di bawah pengelolaan MPR. MPR-lah yang melaksanakan itu. Kami memastikan pelantikan itu terselenggara," tandas Husni
Ketua MPR Zulkifli Hasan menekankan bahwa isu yang menyebut lembaga MPR bakal menggagalkan pelantikan presiden tidak benar. Dia meminta media massa senantiasa membuat pemberitaan yang menyejukkan.
"Tolong wartawan buat sejuk, jangan buat panas terus. Tidak ada itu isu MPR akan menggagalkan pelantikan," kata Zulkifli di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (9/10/2014) malam.
Malahan, dia menegaskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) pada 20 Oktober 2014 harus sukses dilaksanakan.
"Pelantikan itu kewajiban MPR, harus kita sukseskan," kata Zulkifli.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pihaknya sedang menyusun hal-hal yang berkaitan dengan pelantikan tersebut. Termasuk soal tamu undangan yang akan hadir dalam proses pelantikan itu.
"(Undangan) itu memang agak terbatas, tapi mantan presiden dan mantan wakil presiden, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, serta perwakilan negara sahabat itu pasti ada," ujar dia.

[caption id="" align="aligncenter" width="333" caption="www.beritasatu.com/"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun