Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kenapa Calon Kapolri Jadi Tersangka?

14 Januari 2015   15:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:10 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Edi Winarto

Setelah sepi dari berita pengungkapan kasus-kasus besar sejak Joko Widodo dilantik sebagai Presiden, awal 2015 ini, KPK secara mengejutkan meledak kembali. Tidak tanggung-tanggung, kali ini "korbannya" calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Kenapa KPK menjadikan Budi Gunawan (BG) Tersangka?

Sejak Juli 2014, KPK bekerja keras berusaha mengungkap kenapa ada transaksi mencurigakan di rekening sejumlah jenderal Polri, termasuk beberapa rekening yang terkait dengan BG. Pada akhirnya KPK menemukan dua alat bukti kuat, beberapa transaksi mencurigakan yang janggal. KPK pun menaikkan tingkat penyelidikan ke penyidikan kasus ini pada 12 Januari 2015.

Dalam penyelidikan yang diperoleh KPK, disana terungkap ada transaksi mencurigakan yang mengarah pada transaksi janggal. Sehingga dari transaksi tersebut KPK berkesimpulan sementara dalam publik eksposenya bahwa BG melakukan pidana korupsi karena diduga menerima janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini dinilai melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Apabila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Usai menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, beberapa menit kemudian KPK menemui Kapolri. Apa tanggapan Kapolri Jenderal Sutarman atas penetapan anggotanya?

Sungguh diluar dugaan. Kapolri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Padahal Bareskrim Polri di 2010 pernah melakukan verifikasi terkait transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK di dalam rekening Komjen Budi Gunawan. Hasilnya, tidak ada tindak pidana dalam penelusuran itu. Sementara KPK menganggap ada transaksi mencurigakan di rekening BG.

Menanggapi soal perbedaan temuan ini Kapolri bersikap netral. Sutarman menyatakan jika ada bukti baru (novum), kasus tersebut bisa dibuka kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun