Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dana Desa Mau Dipakai untuk Apa?

4 Juni 2015   10:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:22 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak masa kerajaan Nusantara, desa menjadi garda terdepan pelayanan penguasa terhadap rakyatnya. Desa adalah organisasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga desa dan perangkatnya menjadi rujukan, penampung aspirasi dan penata kelola hubungan antar individu masyarakat.

Organisasi dan manajemen desa lengkap dengan pranata hukum dan sosialnya, sudah terbangun sejak jaman dulu kala. Bahkan sejak jaman Majapahit, keberadaan desa sudah ada sebelum Republik ini terbentuk. Seperti desa Mojosari, desa Mojoarum di daerah Jawa Timur. Dalam catatan sejarah desa ini sudah ada di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit saat Raja Hayam Wuruk bertahta dan hingga kini masih eksis pemerintahannya.

Di masa kini, 18 tahun usia orde reformasi, pemerintahan Presiden Jokowi menempatkan desa sebagai salah satu prioritas pembangunannya. Berbagai kebijakan terkait pemberdayaan pemerintahan desa dan komunitas masyarakat dikembangkan dan didesain oleh Bappenas. Jokowi juga membentuk Kementrian desa di kabinet pemerintahan. Jokowi juga bakal memberikan anggaran khusus dari APBN untuk membantu operasional keuangan desa.

Semua kebijakan tersebut didaya gunakan dan dikerahkan untuk menyulap desa menjadi sebuah organisasi pemerintahan yang mandiri dan mampu mendorong warganya aktif. Tujuan Jokowi membangun desa adalah usaha mengurangi urbanisasi besar-besaran masyarakat desa dalam 20 tahun terakhir menuju kota-kota besar.

Namun niat baik Jokowi untuk memberdayakan dan menampilkan desa sebagai salah satu kekuatan politik lokal dan kekuatan ekonomi yang akan menopang kehidupan warganya, tidak akan mulus, jika tidak dilakukan secara terukur dan signifikan.

Meski tak sekompleks masalah perkotaan, masalah yang ada di desa juga cukup menantang untuk dihadapi. Pada umumnya persoalan di desa adalah masalah kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia. Karena kebanyakan orang-orang pintar berduyun-duyun ke kota sehingga jumlah warga desa yang memiliki kapasitas dan kemampuan belum sebesar masyarakat kota.

Sehingga sumber daya manusia di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, & kehutanan masih terkesan rendah. Karena kehidupan di desa minim kompetisi, sehingga masyarakatnya kurang termotivasi, kurang berinovasi dan berkreasi.

Untuk membangkitkan semangat masyarakat desa dan memotivasi maka pemerintahan Jokowi memberikan stimulus dana ke pemerintahan desa. Namun pemberian dana ke desa ini jika tidak dilakukan secara hati-hati hanya akan menimbulkan problem baru yakni tidak adanya kemampuan perangkat desa untuk membuat pertanggungjawaban keuangan desa.

Lantas bagaimana menyalurkan dana desa agar tepat sasaran dan bisa menciptakan produktivitas kegiatan desa.

Pertama pembenahan organisasi pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan menjalankan manajemen pemerintah dengan standar operasional prosedur (SOP). Organisasi perangkat desa harus dijalankan dengan pembagian wewenang dan tugas secara terpisah dan saling mengawasi. Dokumen dan pencatatan keuangan desa harus dilakukan secara rapi dan berstandar pembukuan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala desa sebagai top manajemen tidak boleh terlibat secara langsung dalam pencairan dana. Dia sebagai top leader hanya berwenang dan bertugas memastikan pencairan dana diperlukan untuk kepentingan desa yang bisa dipertanggungjawabkan. Kepala desa lebih bertugas dan berwenang membuat kebijakan. Kebijakan itulah yang nanti dilaksanakan perangkat desa dimana faktor pembiayaannya akan dilakukan bagian keuangan desa atau kasir.
Pemegang mandat keuangan baru bisa mencairkan dana jika ada voucher atau surat resmi dari kepala desa yang memerintahkan bagian keuangan untuk mencairkan dana dengan ditandatangani lebih dari satu perangkat desa. Misalkan tanda tangan pengaju anggaran, didisposisi sekretaris desa dan diketahui Kepala desa.

Penggunaan anggaran harus sesuai Peraturan desa (Perdes) yang dimusyawarahkan antara Kepala Desa, masyarakat dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Misalkan anggaran digunakan untuk biaya honor perangkat desa dan biaya operasional desa yang nilainya sudah disetujui semua perangkat desa dan BPD atas sepengetahuan tokoh masyarakat.

Semua penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dengan membuat laporan keuangan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat desa dengan membuat papan pengumuman penggunaan dana anggaran seperti pengelolaan dana sumbangan masjid. Misalkan selama bulan Juli dana operasional desa dipakai menggaji kepala desa Rp..., sekretaris desa Rp... Perangkat desa Rp...dst nya.

Kemudian ada juga anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Misalkan biaya untuk perbaikan sarana desa seperti jalan desa dan gorong2 yang proyeknya dikerjakan masyarakat secara gotong royong dan dananya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dana disini bersifat stimulus untuk mendorong masyarakat desa agar bekerja secara aktif membangun desanya. Dana harus digunakan secara pasti berdasarkan ketentuan Perdes (Peraturan Desa) misalkan dana digunakan untuk sumbangan pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur desa yang sifatnya lokal, dan dana untuk sosial misalnya untuk santunan kematian, acara desa yang bersifat budaya.

Dana desa juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat desa yang sedang membutuhkan modal usaha pertanian. Namun mekanisme dan tata cara penggunaan anggaran desa untuk modal kelompok petani dan peternak di desa harus bisa juga dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana desa justru menjadi bancakan pembawa anggaran dengan konsep proyek formalitas namun tidak menyentuh akar masalah desa.

Jika penggunaan anggaran desa bisa dipertanggungjawabkan dan jelas, maka dana desa sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Asalkan tidak ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan usaha atau bisnis yang hanya menguntungkan segelintir perangkat desa atau pengguna anggaran. Misalnya dana desa digunakan untuk mendirikan badan usaha atau koperasi yang keuntungannya hanya dinikmati pengelola badan usaha atau koperasi tersebut tapi tidak bisa bermanfaat kepada masyarakat desa. Semoga saja dana desa menjadi pendorong pembangunan desa sehingga desa ibarat gadis cantik selalu memikat masyarakat untuk tidak berbondong-bondong urbanisasi mencari pekerjaan ke kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun