Meski baru beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menahan Gubernur Banten Ratu Atut Choshiyah. Karena, orang nomor satu di Banten ini berusaha mengintimidasi para saksi untuk melemahkan bukti di kasus suap Pilkada Lebak, Banten.
"Kenapa Atut langsung kita tahan, padahal baru saja ditetapkan sebagai tersangka, karena beliau mempengaruhi saksi kasus pilkada Lebak dan berusaha menghilangkan barang bukti, kalau tidak kita tahan ini akan sangat membahayakan penanganan kasus suap pilkada Lebak," ujar sumber di KPK.
Kasus suap Pilkada Lebak di MK yang menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana sebagai tersangka memang rawan dikaburkan oleh pihak-pihak penguasa di Banten. Karena hampir jabatan penting dan kepala daerah di Banten dikuasai dinasti Ratu Atut. Apalagi, masih menurut sumber, Atut akan berusaha keras membebaskan adiknya.
Kabarnya, Atut dan timnya bergerak cepat dan berusaha mempengaruhi para saksi agar kasus suap Pilkada Lebak kian melemah. Oleh sebab itu KPK segera mengambil tindakan cepat dan strategis dengan mempercepat menahan orang nomor satu di Banten itu.
"Atut tidak bisa membantah ketika kami konfirmasi mengenai pertemuan di sebuah rumah di kawasan Permata Hijau. Dia mengakui dua kali mengumpulkan sejumlah saksi dan mengintervensi mereka," ujar sumber di KPK.
Saksi-saksi ini, tutur sumber tersebut, kebanyakan dari saksi yang dianggap penting dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga sangat berpotensi menghilangkan barang bukti kasus suap Pilkada yang tengah dikembangkan penyidik saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H