Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir, tanpa memandang status, agama, ras, atau latar belakang. HAM meliputi hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, beragama, dan mendapatkan perlakuan yang adil.
Dalam hukum, HAM dilindungi oleh berbagai aturan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A--28J. Beberapa hak dasar yang dijamin, misalnya:
1. Hak untuk hidup dan kebebasan beragama.
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
3. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi.
Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memberikan perlindungan lebih spesifik. Misalnya, negara harus melindungi anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya dari kekerasan dan diskriminasi.
Di tingkat global, ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjadi pedoman bagi semua negara. Walaupun tidak mengikat secara hukum, deklarasi ini sering jadi acuan untuk membuat peraturan di banyak negara.
Namun, pelanggaran HAM masih sering terjadi, seperti penahanan sewenang-wenang, diskriminasi, atau kekerasan. Oleh karena itu, peran pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan hak setiap orang dihormati dan dilindungi.
Intinya, HAM adalah bagian tak terpisahkan dari hidup kita. Memahaminya adalah langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang adil dan manusiawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H