Mohon tunggu...
Muhammad Nanang
Muhammad Nanang Mohon Tunggu... Lainnya - Nama Pena Edogawa Homeru

Pemula baru dan pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bisnis dan Pesantren

11 Maret 2019   17:03 Diperbarui: 12 Maret 2019   10:26 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesantren merupakan lembaga non formal yang bergerak di bidang pendidikan. Dalam Pesantren dikembangkan berbagai ilmu yang erat kaitannya dengan agama. Pesantren juga merupakan salah satu pilar pendidikan negara utamanya di Indonesia sebagai lembaga yang turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ilmu yang diajarkan erat kaitanya dengan ilmu agama yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Di pesantren umunya Pesantren salaf yang masih menggunakan sistem lama, banyak mengkaji kitab-kitab yang berkaitan dengan kitab kuning, yakni kitab yang menggunakan kertas kuning yang sering dikaji di Pesantren Salaf. Pondok Pesantren Salafiyyah Ringin Putih adalah salah satunya. Pondok yang didirikan oleh KH Abdul Rosyid atas dawuh (Perintah Dari Gurunya).

Pondok Pesantren Ringin Putih berdiri pada tahun 2000 ini beralamatkan di desa Plumbon RT 01 RW 02 Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung. Beliau, KH Abdul Rosyid mengembangkan kurikulum Pesantren Salaf yang diwariskan oleh Gurunya dan para ulama pendiri pesantren terdahulu. Kurikulum yang digunakan tidak beda jauh dengan kurikulum yang ada dipesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo Magelang. Pesantren yang berusia 19 tahun ini memiliki sekitar 26 santri, 20 santri putra dan 6 santri putri.

seiring dengan berkembangnya waktu KH Abdul Rosyid memodifikasi kurikulum yang ada dengan tanpa meninggalkan Kurikulum yang lama. Timbul dari pemikiran bahwa santri salaf yang notebene hanya bisa mengaji dan bertani dan juga dari pengalaman bahwa alumni Pesantren Salaf identik dengan kesederhanaanya. Maka beliau mengembangkan kurikulum pesantren.

Santri tidak hanya diajari belajar membaca, menulis, memaknai dan memahami kitab kuning namun santri juga diberi pembelajaran dalam berbisnis. Beliau memiliki keinginan bahwa santri setelah selesai belajar di pesantren tidak hanya memiliki kecakapan dalam ilmu agama. Namun santri juga harus memiliki skil dalam berbisnis untuk kelak menghidupi keluarganya.

Santri dituntut agar bisa memberi contoh dalam masyarakat dan tidak bergantung pada masyarakat. Pembelajaran yang dilakukan berupa skil dasar dalam berbisnis ala santri dan bagaimana menerapkan Ilmu kitab kuning dalam berbisnis supaya santri dapat berbisnis secara Jujur dan Adil.

Selain itu santri juga dapat menerapkan keterampilannya dalam berbisnis. Santri dapat mengembangkan kreatifitsnya dalam mencari peluang bisnis yang cocok dengan keterampilannya. Santri juga dapat menerapkan dasar-dasar ilmu muamalah dalam kitab kuning dalam melakukan berbagai akad bisnis utamanya dalam hal jual beli.

Disisi lain santri juga mendapatkan penghasilan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dalam berbisnis ini KH Abdul Rosyid mengajarkan kepada santrinya untuk tetap menabung sebagai kebutuhan yang akan datang. 

Santri juga diajarkan untuk bersedekah dari hasil yang ia dapatkan dari berbisnis yakni untuk kemaslahatan umat. Selain itu santri juga dapat memenuhi bebutuhan kesehariannya tanpa harus merepotkan Wali Santri dan juga dapat mengurangi beban wali santri dalam memberikan uang saku.

Adapun bisnis yang dijalankan yakni dibidang perdagangan dan juga bidang kreatifitas santri yang mengembangkan hobi santri dan mengembangkannya menjadi bisnis. Baginya santri muqim harus memiliki ekonomi yang kuat dan harus jadi penopang masyarakat bukan menjadi beban dalam masyarakat.

Temanggung 27 Januari 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun