Mohon tunggu...
Ode Rakhman
Ode Rakhman Mohon Tunggu... -

berbuat utk sebuah perubahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

WALHI; Mantan Koruptor Jadi Menteri di Kabinet Jokowi – JK, Membunuh Revolusi Mental

26 Agustus 2014   17:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:30 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WALHI ; Mantan Koruptor Jadi Menteri di Kabinet Jokowi – JK,
Merusak Agenda Perubahan dan Membunuh Revolusi Mental
Nama Prof. Rokhmin Dahuri mungkin masih segar dalam ingatan kita, seseorang yang pernah di vonis 7 tahun kurungan dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena ulahnya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana non-bajeter (dana pungutan di kementeriannya) sebesar 31,7 Miliyar selama dia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Gotong Royong pada tahun 2002 – 2004. Rokhmin Dahuri dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang kemudian diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 23 Juli 2007. Upaya banding Rokhmin Dahuri yang (mungkin kini) juga menjadi Guru Besar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat juga tidak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menolak upaya bandingnya pada tanggal 7 November 2007 dan kemudian disusul penolakan Permohonan Kasasi Rokhmin Dahuri oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Mei 2008.

Dari total hukuman vonis penjara selama 7 tahun kemudian diberikan potongan hukuman 2 tahun 6 bulan atas upayanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga berkurang menjadi 4 tahun 6 bulan dan sempat mendapat remisi 2 bulan pada perayaan hari kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2009. Sang Profesor ahli kelautan dan perikanan ini akhirnya menerima Pembebasan Bersyarat pada tanggal 25 November 2009 dan kembali menekuni aktivitasnya sebagai pengajar dan peneliti hingga kembali mendapat peluang memegang jabatan non-struktural di lingkungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Rezim SBY – Boediono.

Entah di minta oleh siapa atau mengusulkan diri sendiri, Rokhmin Dahuri kemudian tercatat sebagai salah satu ahli yang menjadi Tim Sukses untuk pemenangan Jokowi – JK di ajang Pilpres 2014. Direkrut atau menawarkan diri dengan alasan masih dibutuhkan pemikirannya-pemikirannya dibidang kelautan untuk membantu Jokowi – JK, itu adalah sah-sah saja. Namun jika pasangan presiden terpilih Jokowi – JK memberikan peluang untuk menjadi calon Menteri Kelautan dan Perikanan, maka itu adalah sebuah kemunduran yang sangat luar biasa khususnya dilingkungan kementerian tersebut.

Orang yang pernah berkuasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan melakukan tindak pidana korupsi, kemudian akan kembali institusi tersebut maka sangat besar kemungkinan upaya-upaya tindak pidana korupsi tersebut kembali dilakukan olehnya. Sangat mustahil jika tindakan-tindakan tersebut tidak terulang, apalagi bisa mengklaim bahwa kemenangan Jokowi – JK adalah juga bagian dari kerja kerasnya dan Jokowi – JK pasti akan selalu melindunginya jika benar akan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Hampir bisa dipastikan bahwa akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi – JK jika tetap memberikan peluang kepada Prof. Rokhmin Dahuri untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, seorang mantan Terpidana Kasus Korupsi yang secara sengaja memperkaya diri sendiri dengan melakukan pungutan dana di lingkungan kementeriannya dan telah menjalani vonis hukuman 4 tahun 6 bulan. Sungguh sebuah rekam jejak yang sangat buruk jika kembali dipercaya menjadi menteri dan pasti akan merusak citra dan nama baik pasangan Jokowi – JK sebagai pasangan Presiden terpilih yang sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi di jajaran pemerintahan dan lingkungan kementerian.

Publik juga harus mengetahui, bahwa karena bantuan dari Rokhmin Dahuri, hingga saat ini di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara Prov. Sulawesi Utara terus terjadi konflik sosial antar sesama warga yang kini terbagi menjadi dua kubu, yaitu Warga Penolak Tambang dan Warga Pendukung Tambang. Atas perbuatannya pula lah yang memuluskan PT. Mikgro Metal Perdana menguasai lahan konsesi tambang Bijih Besi diatas Pulau Bangka seluas 2000 hektar, padahal pulau tersebut sangat kecil dan masyarakat juga sangat tergantung dengan lahan pertanian yang mereka miliki.

Bisa dikatakan, Prof. Rokhmin Dahuri adalah tangan kanan Mr. Yang (Presdir. PT.MMP) asal China untuk meyakinkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bahwa investasi tersebut sangat bermanfaat dan bisa memberikan keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Bangka. Namun faktanya, sumber-sumber agrari milik sebagai besar warga penolak tambang diambil secara paksa dan diukur meski sang pemilik tidak mau melepas lahan tersebut. Meski SK IUP Eksplorasi PT. MMP sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, tetapi perusahaan tersebut masih terus bertahan dan terus dilindungi oleh Pemkab Minahasa Utara dan juga atas bantuan bantuan loby-loby yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Rokhmin Dahuri, baik kepada aparat kepolisian maupun di level kementerian terkait.

Warga Pulau Bangka Penolak Tambang PT. Mikgro Metal Perdana tentu akan sangat kecewa kepada Jokowi – JK jika mempercayakan kepada Rokhmin Dahuri untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dan akan menganggap sia-sia upaya yang telah dilakukan leh warga untuk membuat Jokowi – JK menang telak di Pulau Bangka. WALHI secara kelembagaan, akan terus melakukan kampanye untuk menolak Prof. Rokhmin Dahuri untuk menjadi kandidat Menteri Kelautan dan Perikanan di masa pemerintah Jokowi – JK dan telah merencanakan untuk membuat Petisi Penolakan di change.org. Apa yang dilakukan oleh Rokhmin Dahuri, bahkan telah mengakibatkan pelanggaran HAM sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Kabinet Jokowi – JK harus bersih dari orang-orang seperti Rokhmin Dahuri sebagai mantan Terpidana Korupsi, bahkan orang yang saat ini sedang bermasalah pun harus ditolak untuk menjadi bagian dari pemerintah Jokowi – JK. Jokowi – JK harus kembali kepada komtimen awal untuk mempertahankan koalisi “tanpa bagi-bagi kursi jabatan menteri”, melaksanakan agenda Revolusi Mental dan menjalankan program nawa cita yang tetap berada dalam koridor visi dan misi yang pernah di kampanyekan kepada Rakyat Indonesia.
SEKIAN
EDO RAKHMAN
Manager Kampanye
Departemen Advokasi
Eksekutif Nasional WALHI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun