KOALISI PENYELAMATAN PULAU BANGKA
Pulau Bangka Minahasa Utara Tak Boleh Ditambang, PT. MMP Harus Keluar
KKP di Periode Jokowi-JK Tak Boleh Keluarkan Rekomendasi untuk Pemkab Minut & PT.MMP
Kasus Pulau Bangka Minahasa Utara masih terus berpolemik hingga saat ini, meski warga telah bersusah payah memenangkan persidangan hingga ke tingkat Mahkamah Agung dengan lahirnya putusan Majelis Hakim No. 291 K/TUN/2013 yang kemudian memperkuat putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Makasar, dimana putusan tersebut telah membatalkan IUP Eksplorasi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) yang diterbitkan oleh Bupati Minahasa Utara No. 162 tahun 2010 termasuk seluruh SK yang diterbitkan Bupati Minut, Sompie F. Singal setelah SK tersebut. Secara hukum, PT. MMP tidak lagi memiliki izin yang sah dalam melakukan aktivitasnya di Pulau Bangka sehingga bisa dikategorikan sebagai tindakan illegal mining di Pulau Bangka.
Namun dalam prakteknya, Bupati Minahasa Utara sebagai pihak yang kalah dengan sengaja mengabaikan putusan peradilan tertinggi di Indonesia dan terus melindungi keberadaan PT. MMP di Pulau Bangka yang kemudian menimbulkan konflik sosial antar warga. Sayangnya aparat kepolisian, baik Polres Minut dan Polda Sulut terus saja terpengaruh untuk turut melindungi keberadaan PT. MMP dan bahkan melakukan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap warga yang berujung pada penahanan 2 (dua) orang warga Pulau Bangka hingga saat ini. Hampir tak ada lagi penegakan supremasi hukum di Minahasa Utara, bahkan warga yang mempertahankan hak mereka yaitu sumber-sumber agraria dan juga sumber-sumber kehidupan mereka, terus dijajah oleh pemerintahnya sendiri, oleh aparat kepolisiannya sendiri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Sungguh sebuah fakta yang sangat menyedihkan, bahwa warga Pulau Bangka harus ditindas oleh pemerintahnya sendiri dan membela kepentingan Modal Asing yang dipimpin oleh Mr. Yang Yongjian dan Mr. Yang Xiaokang.
Meski Komnas HAM telah mengeluarkan surat resmi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, UKP4 juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara, Kementerian Parekraf juga telah menyatakan resmi Pulau Bangka adalah destinasi pariwisata, Kementerian LH juga telah menemukan banyak kejanggalan dalam pembuatan Amdal, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH) juga tidak jelas, dan PTUN Manado telah bersurat resmi kepada Presiden RI yang ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri terkait sepak-terjang Bupati Minut yang tidak mau menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung, namun belum ada yang bisa menghentikan aktivitas PT. MMP di Pulau Bangka. Perusahaan terus menerus merampas tanah-tanah milik warga secara paksa, terus mengukur tanah-tanah milik warga tanpa persetujuan pemilik yang berhak, terus menerus mengadu domba warga agar berkonflik satu sama lain, dan terus melakukan pengrusakan lingkungan dengan mengubah bentang alam, menimbun laut untuk membangun dermaga secara illegal, menghabiskan mangrove di pesisir pantai, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan nasib warga yang terkena dampak tersebut.
Harapan warga Pulau Bangka untuk pemerintahan Jokowi-JK kedepan adalah mengeluarkan PT. MMP dari Pulau Bangka. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mengehentikan perampasan tanah-tanah milik warga dengan tidak mengeluarkan rekomendasi apapun, baik kepada pihak PT. MMP maupun kepada Pemkab Minahasa Utara dalam bentuk persetujuan Rencan Zonasi Wilayah Perairan Kabupaten Minahasa Utara yang saat ini sedang di susun secara sepihak dan tanpa pelibatan warga Pulau Bangka. Warga Pulau Bangka bersama koalisi akan terus melakukan perlawanan, hingga ke level internasional untuk menghentikan dan mengeluarkan PT. MMP dari Pulau Bangka dan akan menurunkan Bupati Minahasa Utara dari jabatannya sebelum periode pemerintahannya berakhir.
---------- SEKIAN ----------
Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka :
1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
2. Greenpeace
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
4. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
5. Koalisi Rakyat untuk Perikanan (KIARA)
6. Change.org
7. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
8. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
9. Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta)
10. Walhi Sulawesi Utara
11. KMPA Tunas Hijau
12. LMND Sulut
13. Forum Masyarakat Peduli Pulau Bangka (FMPPB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H