Menurut undang-undang sistem pendidikan nasional (UUSPN) nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dalam pengertia ini, kurikulum mengandung tiga hal pokok, yaitu tujuan, isi dan bahan ajar serta cara pembelajaran, baik yang berupa srategi pembelajaran maupun evaluasinya. Komponen –komponen tersebut, pada hakikatnya adalah struktur progam sebagai progam pendidikan yang meliputi sejumlah mata pelajran, pengalaman belajar atau kegiatan belajar, progam belajr siswa dan hasil yang diharapkan dari siswa.
Kurikulum sebagai progam pendidikan dapat dilihat dari lingkup yang luas dan lingkup yang terbatas. Dalam lingkup luas, kurikulum adalah kurikulum yang terdapat pada masing-masing lembaga pendidikan sekolah, misalnya: kurikulum sd, kurikulum madrasah ibtida’yah, kurikulum smp, kurikulum madrasah tsanawiyah dan sebagainya. Kurikulum pada level sekolah mencakup tujuan progam pendidikan, isi, materi progam, strategi pelaksanaan progam, sarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan progam dan evaluasi progam. Sedangkan dalam lingkup terbatas, kurikulum itu adalah yang berhubungan studi atau mata pelajaran itu terwujudkan dalam bentuk standar isi beserta perangkatnya. Kurikulum sebagai progam pendidikan yang paling sederhana dan tebatas adalah perencanaan pembelajaran (instruction design) atau satuan pelajaran. Progam ini pada hakekatnya adalah kurikulum untuk satu unit pengalaman belajar siswa yang berlangsung dalam proses belajar mengajar.
Nah dalam kurikulum juga terdapat beberapa azas kurikulum antara lain yaitu :
1. Â Azas filosofis
2. Azas psikologis
3. Azas social
4. Azas ilmu pengetahuan dan teknologi
Selain tersapat azas dalam kurikulum, secara garis besar perlu diketahui juga bahwa terdapat Prinsip kurikulum yaitu :
1. Prinsip relevansi
2. Prinsip fleksibilitas
3. Prinsip efektivitas