Dedeh Latipah merupakan salah satu tokoh inspiratif pemenang SATU Indonesia Awards yang diselenggarakan oleh ASTRA pada tahun 2021. Dedeh Latipah berasal dari Provinsi Banten, tepatnya di Desa Gempol SariRt.005/03, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Dedeh Latipah merupakan pegawai pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan seorang Magister Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang yang lulus pada tahun 2021 dengan IPK 3,91.Â
Dedeh Latipah merupakan salah satu pemenang SIA ASTRA yang mengangkat tema bidang lingkungan dengan kegiatan berjudul "Normalisasi Sungai". Normalisasi sungai menjadi salah satu isu yang kian banyak diperbincang di kota-kota besar sebagai langkah efektif pengendalian bencana banjir dan pemulihan ekosistem sungai.Â
Apa itu Normalisasi Sungai?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai normalisasi sungai, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu normalisasi sungai. Normalisasi sungai merupakan upaya menambah kapasitas sungai dalam menampung air. Ini umumnya terjadi karena bagian hulu tidak memiliki bangunan penampung air. Normalisasi sungai bertujuan agar air tidak menumpuk pada lokasi tertentu, sehingga bisa langsung dialirkan ke muara.
Normalisasi sungai sangat penting dilakukan mengingat ketika curah hujan tinggi maka debit air secara otomatis akan bertambah. Namun, hal ini juga perlu diimbangi dengan upaya pembangunan bangunan pengendali air di bagian hulu, seperti waduk atau bendung sehingga mampu mengontrol laju air sampai hilir.
Metode Normalisasi Sungai
Proyek normalisasi sungai ini yakni dilakukan dengan membuat galian tanah pada alur-alur sungai atau badan sungai menggunakan alat berat excavator yang bertujuan untuk mengarahkan aliran air sehingga tidak menumpuk di lokasi tertentu dan meluap tidak terkontrol. Galian ini tidak bisa sembarangan dilakukan namun harus memperhatikan kemiringan sungai ataupun kondisi dasar sungai. Umumnya, normalisasi sungai dilakukan ketika bagian hulu tidak memiliki bangunan pengendali air.
Proyek normalisasi sungai dilakukan dalam beberapa tahapan, sebelum melakukan eksekusi tentu pemerintah setempat akan melakukan relokasi penduduk yang tinggal di bantaran sungai. Pasalnya, badan sungai harus diperlebar dan diperdalam. Dalam hal ini untuk mengembalikan fungsi sungai memang perlu dilakukan normalisasi sungai.
Pengerjaan normalisasi sungai di daerah perkotaan biasanya dilakukan dengan membuat tebing tegak karena keterbatasan lahan. Tebing ini harus dibuat kokoh karena nantinya akan menampung debit air setiap hari. Biasanya material yang digunakan yakni sheet pile, dinding beton dan batu kali.
Tentu upaya pemerintah dalam melakukan normalisasi sungai harus diimbangi dengan gaya hidup disiplin, misalnya saja tidak membuang sampah di sungai sehingga mengganggu aliran drainase, tidak membuka lahan di daerah hulu sehingga terjadi hutan gundul, dan berupaya membuat biopori di lingkungan rumah agar air mampu meresap ke tanah dengan baik.