*Artikel ini pernah dimuat di Swarakampus.com dengan judul mengkampanyekan kebaikan
Memahami media sosial adalah sebuah tautologi. Sebab semua media bersifat sosial. Hal yang berkaitan dengan sosialitas senantiasa dimediasi. Secara pragmatis media sosial merupakan media online yang berbeda dengan jenis hiburan media dan jejaring sosial yang terhubung secara fisik (Hartley, 2018).Â
Globalisasi dan kemajuan teknologi membuat masyarakat bebas berkomunikasi tanpa batas ruang dan waktu. Media sosial menghubungkan masyarakat tidak hanya dalam suatu kelompok atau daerah saja, tetapi media sosial menghubungkan masyarakat dengan semua orang di berbagai belahan dunia.
Masyarakat Indonesia baik individu maupun kelompok adalah pengguna aktif internet dan media sosial. Mereka nyaman untuk menggunakan internet dan media sosial sehingga menggunakannya untuk mencapai misi dan tujuannya (Utama, 2012). Â
Masyarakat indonesia bebas untuk memperoleh informasi. Sebab hukum memberikan jaminan bagi setiap warga masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.Â
Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 ( Presiden Republik Indonesia, 2008), sebagaimana diatur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 28 F ( Presiden Republik Indonesia, 1945) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Â
Hal ini tanpa disadari sungguh menyebabkan hidup masyarakat menjadi bergantung pada internet dan media sosial. Manusia kemudian dibentuk oleh pengetahuan dan informasi yang diperolehnya melalui internet dan media sosial (Fadly, 2015).Â
Tambahan pula aktivitas masyarakat banyak terjadi di ruang digital. Saat menggunakan perangkat selular untuk memeriksa teks, menerima panggilan, mengakses media sosial atau bernavigasi di website setiap orang terpengaruh dan terlibat baik secara sosiologis maupun psikologis (Scott W. Campbell, et al. , 2014).
Selain untuk berkomunikasi, berbisnis, media sosial digunakan untuk berkampanye dalam politik (Laeli, 2004). Kekuasaan diperoleh dengan menguasai media sosial. Kampanye yang awalnya terjadi di dunia nyata mulai beralih ke dunia maya.Â
Masyarakat sosial sekaligus adalah masyarakat digital. Masyarakat digital merupakan masyarakat yang terbentuk oleh jaringan yang berbasis digital. Hal ini terjadi karena masyarakat terlibat aktif di media sosial.Â