Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Foto Editan Berwajah Anies, Tak Kuat Bidik Ruhut Sitompul

12 Mei 2022   16:06 Diperbarui: 12 Mei 2022   16:12 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto editan Anies yang viral di media sosial. (Foto: media sosial)

Tentu banyak pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada mereka. Namun, secara yuridis pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan/pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan.

Dengan demikian, konsekuensi sebagai pejabat tidak bisa ringan langkah menyambangi kantor polisi. Bagaimanapun cercaan, hinaan, hingga fitnah adalah bagian akumulasi kekecewaan juga upaya untuk menjatuhkan. Namun, tetap tidak layak jika kemudian setiap keributan di media sosial harus dilemparkan ke polisi untuk ditangani.

Terkait hoaks yang berseliweran di media sosial akan menjadi kasus hukum jika ada pihak yang dirugikan. Baik secara pribadi ataupun kelompok atau korporasi. Jika tidak ada yang dirugikan, tentunya sakadar gosip di dunia maya. Dengan demikian untuk menjadi suatu kasus maka mensyaratkan adanya obyek dan subyek dari hoaks tersebut.

Perlu dipahami bahwa ujaran kebencian biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat. Materi ujaran bisa terkait misalnya soal kesukuan, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

Merunut pada keterangan yang ditulis Ruhut dalam foto editan tersebut apakah ada unsur ujaran kebencian? Persoalan juga mengaitkan masalah foto rekayasa, tetapi apakah Anies Baswedan keberatan, misalnya pencemaran nama baik?

Persoalan kemudian menyisakan atribut suku Dani yang dikenakan dalam foto editan itu dan dikaitkan dengan Anies, ternyata ada yang keberatan. Kebetulan antropolog Mega yang berasal dari Papua sehingga membuat laporan ke polisi.

Namun, apa cukup kuat menjadikan Ruhut sebagai pesakitan? Foto editan itu toh sudah beredar luas di media sosial. Ruhut bukan merupakan kreator dari konten editan itu. Politikus itu tak lebih sebagai kebanyakan orang yang latah bermedia sosial.  Jadi, seharusnya dianggap biasa tidak perlu baper, bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun