PRESIDEN JOKO WIDODO melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 memberikan fasilitas gratis bagi masyarakat untuk membuat dan memperpanjang SIM.
Aturan itu tertuang dalam PP tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Pasal 7 dari beleid tersebut disebutkan atas pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Namun memang masih terbatas pada tujuh golongan atau kriteria yang akan mendapat fasilitas cuma-cuma tersebut.
Adapun atas pertimbangan tertentu, prioritas pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu diberikan kepada:
1.Penyelenggaraan kegiatan sosial
2.Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
3.Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
4.Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
5.Masyarakat tidak mampu
6.Mahasiswa atau pelajar
7.Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Aturan ini akan berlaku setelah 30 hari diundangkan. Nah, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid itu pada 21 Desember 2020 lalu. Jadi mulai 22 Januari mendatang fasilitas itu bisa dinikmati.
Diharapkan memang dalam jangka panjang gratis bikin dan perpanjang SIM ini bisa berlaku untuk seluruh penduduk RI layaknya kita membikin KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H