Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Media Asing Bela Gisel dalam Video "19 Detik"

2 Januari 2021   15:01 Diperbarui: 2 Januari 2021   15:09 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gisella Anastasia (Foto: the sun)

GISELLA Anastasia memang tidak belajar dari pengalaman kasus Ariel Noah dalam kasus video panas pada 2011. Ibu satu anak yang kini berusia 30 tahun itu, pada waktu itu berarti berusia 20 tahun. Ariel divonis 3,5 tahun atas kasus video porno dengan kekasihnya Luna Maya.

Gisel dijerat kasus pornografi dengan pelanggaran pasal 4 dan 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Semua media nasional seolah terjebak dalam kehebohan atas sensasi video mesum 19 detik dari wanita berwajah oriental itu.

Media kita lupa membicarakan bahwa Gisel adalah korban. Jadi pesakitan atas video  yang tidak diperjual belikan dan dimaksudkan untuk konsumsi pribadi mereka semata itu.

Video yang terjadi pada 2017 lalu sempat dikirimkan  kepada Nobu alias Michael Yukinobu Defretes. Namun, seperti halnya Gisel, Nobu juga sudah menghapusnya. Mereka kaget ketika video itu viral di media sosial. Polisi telah menangkap pelaku penyebar, tetapi masih mengejar pengambil gambar dari video awal yang tentunya tidak sekadar 19 detik.

Dalam kasus Gisel ini bisa dibandingkan dengan prostitusi online yang marak diungkap polisi. Sang artis tidak dijerat hukum, polisi hanya memperkarakan muncikari. Bahkan polisi melindungi pria hidung belang yang sudah masuk kamar dan telah mentransfer sejumlah uang untuk jasa esek-esek itu. Seharusnya, Gisel juga dibebaskan.

Media asing seperti South China Morning Post (SCMP), dalam This Week in Asia mengunggah kasus penetapan tersangka bagi Gisel dan pasangannya  atas video panas 19 detik mereka. Namun, dalam persepsi mereka terkait dengan soal hukum bukan pada unsur sensasi semata.

Simak kalimat pembukanya. 

"Di Indonesia, membuat konten dewasa untuk pribadi dapat menyebabkan Anda masuk penjara. Tanya saja pada penyanyi Gisella Anastasia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah undang-undang anti-pornografi yang kejam di negara itu," 

begitu SCMP mengawali tulisannya, Kamis (31/12/20) lalu.

Mengawali tulisan dengan alinea semacam itu, bisa diartikan suatu pembelaan kepada Gisel. Ditegaskan bahwa beleid pornografi di Indonesia kejam. Begitu pula yang ditulis di laman The Sun, kemarin.

Media asing tersebut memang senafas dengan pemahaman banyak aktivis perempuan di Indonesia. Mereka menyatakan dalam banyak kasus hukum di Indonesia bahwa posisi wanita  lemah. Produk hukum nasional lebih cenderung berpihak pada asas patriarki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun