Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bupati Boltim Marah, Jadikan BLT dari Presiden untuk Jerat Utang

26 Desember 2020   12:20 Diperbarui: 26 Desember 2020   14:43 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Celah itulah yang dimanfaatkan lembaga finance untuk berlomba-lomba mengusulkan plafon pembiayaan kepada kementerian koperasi dan UKM. Bahkan, memanfaatkan banpres BLT Covid-19 di tengah pandemi ini untuk menjaring nasabah.

Kementerian Koperasi dan UKM pun pada awal Desember 2020 menglaim teah menyalurkan banpres produktif hampir 92 persen atau 11 juta dari 12 juta usaha mikro. Bila dihitung sudah Rp 26,4 triliun dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Apakah sebagian penyalurannya seperti temuan Bupati Boltim? Bila itu yang terjadi tentunya bantuan mulia pemerintah dari gagasan Jokowi itu justru membuat lubang penderitaan baru bagi masyarakat.

Ibu-ibu yang menjadi nasabah dari finance tersebut diyakini sebagian bukan pelaku usaha UMKM. Jika mereka pengusaha akan berhitung dengan kewajiban bunga sebesar 130 persen pasti akan menolak.

Namun, yang terjadi adalah ibu-ibu yang terpaksa harus mempertaruhkan beban berat kewajiban mencicil untuk dipikir di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun