Celah itulah yang dimanfaatkan lembaga finance untuk berlomba-lomba mengusulkan plafon pembiayaan kepada kementerian koperasi dan UKM. Bahkan, memanfaatkan banpres BLT Covid-19 di tengah pandemi ini untuk menjaring nasabah.
Kementerian Koperasi dan UKM pun pada awal Desember 2020 menglaim teah menyalurkan banpres produktif hampir 92 persen atau 11 juta dari 12 juta usaha mikro. Bila dihitung sudah Rp 26,4 triliun dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Apakah sebagian penyalurannya seperti temuan Bupati Boltim? Bila itu yang terjadi tentunya bantuan mulia pemerintah dari gagasan Jokowi itu justru membuat lubang penderitaan baru bagi masyarakat.
Ibu-ibu yang menjadi nasabah dari finance tersebut diyakini sebagian bukan pelaku usaha UMKM. Jika mereka pengusaha akan berhitung dengan kewajiban bunga sebesar 130 persen pasti akan menolak.
Namun, yang terjadi adalah ibu-ibu yang terpaksa harus mempertaruhkan beban berat kewajiban mencicil untuk dipikir di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H