POLDA Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shibah sebagai tersangka. Kerumunan yang terjadi di Petamburan saat menikahkankan anaknya diduga telah melangar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Rizieq sebagai penyelenggara acara tidak sendirian sebagai tersangka. Ia bersama lima orang lainnya. Ikut menjadi tersangka panitia  yaitu HU, Sekretaris panitia A, MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara meskipun tidak pernah memeriksa Imam Besar FPI itu karena tidak pernah hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
Sulit berharap proses ke depan akan mulus. Rizieq sudah berulang menunjukkan penolakan semisal untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan  berujung tewasnya 6 pengawal pribadinya dalam insiden berdarah di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari.
Tidak bisa terbayangkan jika Rizieq tetap tidak kooperatif dalam hari-hari ke depan. Bagaimana kemudian polisi harus menetapkan sebagai DPO. Kemudian, polisi harus melakukan pemburuan bahkan penjemputan paksa.
Kemungkinan keruwetan-keruwetan sudah tampak di depan mata. Apalagi, insiden meninggalnya 6 laskar pengawal telah membuat para simpatisan Rizieq mengeraskan dan menekatkan hati untuk melakukan perlawanan.
Pekerjaan polisi bertambah berat ketika sebagian umat Islam menyerukan 'Muslim Lives Metter' seperti disampaikan Amien Rais. Padahal ini, hanya perkara Rizieq semata tetapi telah ditarik menjadi ranah umat mayoritas di Indonesia ketika terjadi insiden berdarah 6 laskar.
Semoga saja seruan dari pendiri Partai Ummat itu tidak dicerna secara mentah sehingga menjadi suatu gerakan massa. Apalagi menjadi tsunami politik seperti pernah terjadi pada 1998. Tentu, umat Islam mayoritas di Indonesia akan menolak pemikiran Amien Rais yang menjadikan peristiwa di tol Km 50 menjadi gerakan massa dan berkepanjangan.
Saat ini, diharapkan Rizieq bisa bersikap seperti saat menghadapi peristiwa kerusuhan yang dilakukan laskar FPI terhadap peserta aksi damai di Monas pada 2008. Ketika itu, Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan dan menerima vonis satu tahun penjara.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berperan saat itu. JK yang menjabat wakil presiden memerintahkan Kapolri untuk memproses Rizieq hingga meja hijau akibat FPI melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Menurut JK, Rizieq sebagai sosok yang taat hukum. "Dia (Rizieq) terima dan tidak ada ribut-ribut. Jadi sebenarnya Rizieq Shihab itu orang yang taat hukum. Dua kali masuk penjara dia, dan diterimanya dengan baik, asal lewat pengadilan," kata Kalla dalam wawancara eksklusif bersama Pemimpin Redaksi Berita Satu Claudius Boekan di kanal YouTube Berita Satu, Jumat (4/12).