Pandangan JK terhadap Rizieq pada awal Desember 2020 itu diharapkan bisa kembali menjadi kenyataan. Artinya atas penetapan tersangka Rizieq akan kooperatif dan taat hukum. Memenuhi pangggilan kepolisian, kemudian menjalani persidangan.
Dalam hal ini, penekanannya adalah Rizieq harus taat prosedur hukum layaknya seorang warga negara. Kita tentu menyerahkan kepada pengadilan apapun keputusannnya.
Termasuk, jika majelis hakim berdasar fakta-fakta dan bukti hukum memutuskan tidak ada pelanggaran kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan Rizieq sehingga bebas.
Namun, jika Rizieq tidak kooperatif maka penilaian Jusuf Kalla terhadap Rizieq sebagai tokoh yang taat hukum seolah sudah usang. Ini tidak saja ujian bagi Rizieq dalam kapasitasnya sebagai warga negara, Â tetapi juga ujian bagi Jusuf Kalla atas penilaiannya. Kita tunggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H