Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Beredar Hasil Swab Test Rizieq Positif Covid-19, FPI Bantah

2 Desember 2020   06:35 Diperbarui: 2 Desember 2020   08:53 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beredar hasil swab test Rizieq Syihab. (Foto: suara.com)

MEDIA sosial diramaikan dengan hasil swab test Rizieq Shihab. Berdasar pemeriksaan disimpulkan Imam Besar FPI tersehut positif Covid-19.

Surat tertuang dalam laporan hasil/laboratory result dengan nomor resi 451-44-550 dan nomor registrasi lab 801127175. Tertulis nama pasien Muhammad R. Shihab dengan tanggal lahir 24 Agustus 1965.

Jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah Sars-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR). "Hasil Positif,"  

Tertulis dokter pengirim yaitu Arif Rahman. Rizieq dinyatakan melakukan pemeriksaan  27 November 2020. Hasilnya keluar pada keesokan harinya, 28 November 2020.

Pada tanggal tersebut Rizieq tengah menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Saat itu lembaga independen di bidang kesehatan MER-C mengambil sample pemeriksaan swab test Rizieq.

Pemeriksaan tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor sempat membuat Walikota Bogor Bima Arya berang. Ia memerintahkan dilakukan swab test ulang melibatkan tim satgas.

Alih-alih dipatuhi, Mer-c mengatakan sikap Bima dianggap melanggar hak asasi dan kerahasiaan pasien. Mer-c beranggapan hanya keluarga dan pasien yang bisa mempublikasikan hasil medis.

Hal itu dibarengi dengan pernyataan tertulis Rizieq yang menghendaki tidak dipublikasikannya hasil swab test. Pernyataan tertulis Rizieq itu menjadi pegangan Mer-c menuduh Bima sebagai tidak beretika.

Polemik mencuat. Bima menilai RS UMMi menghalang-halangi upaya medis. Bima mengatakan awalnya RS akan berkoordinasi  bila akan dilakukan swab test. Namun, kenyataannya Satgas Covid-19 tidak dilibatkan.

Bima pun mengajukan laporan ke Mapolresta Bogor dengan delik aduan menghalang-halangi tenaga medis. Pelaporan ke Polresta Bogor dengan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan sangkaan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang menghalang-halangi petugas.

Pihak RS Ummi berdalih, pasien tidak memberi tahu mengenai pelaksaan swab test karena dilakukan Mer-c. Bahkan, RS tidak dilibatkan. Pengambilan sample, katanya, dilakukan pada Jumat (27/11) siang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun