Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Belanja Cabo Ngeri-ngeri Sedap

28 November 2020   12:53 Diperbarui: 29 November 2020   09:37 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Cabo jual pakain bekas impor (Foto: Tribunnews)

Pembeli memburu pakaian second ini karena harga murah dan kadang mendapatkan pakaian bermerek, seperti Zara, Guess, Prada, dan berbagai mereka populer lainnya. Selain itu, pakaian yang dijual merupakan fashion yang lagi tren. Bukan pakaian lawas dalam arti ketinggalan mode. Bahkan, pernah terjadi pembeli mendapatkan uang won, asal Korea, terselip di kantung celana pakaian bekas.

Para penjual yang difasilitasi dalam kios-kios terbuka itu, sebagian besar pedagang asal Gorontalo. Jarang warga asli Tomohon ikut menjajakan barang bekas itu. Tampaknya mereka lebih suka jadi pembeli.

Seorang pembeli mengatakan pakaian yang ia beli akan direndam air panas, sebelum dicuci untuk dipakai sehari-hari. Mereka mengakui was-was juga kalau virus corona dalam pakaian bekas itu. Tapi, kesenangan belanja pakaian mengubur ketakutan tersebut.

Khusus cabo, di awal pandemi memang sengaja ditutup. Namun dalam beberapa bulan ini sudah kembali dibuka seiring keberanian alias kenekatan pembeli mencari pakaian bekas.

Pakaian cabo yang dijual bukanlah yang kumal. Sebagian besar bahkan masih tampak baru, alias dari pemakai pertama, mungkin hanya sekali langsung 'dibuang'. Berbagai tahap pengumpul hingga kemudian di kirim ke pelabuhan Bitung, sebelum sampai di Pasar Tomohon.

Satu hal yang perlu dicermati adalah kemungkinan pakaian ini mengandung bakteri dan virus. Pakaian-pakaian tersebut adalah bekas pakai yang tidak diketahui bagaimana kondisi kesehatan dari pemilik awal.

Selain aspek kesehatan dan perekonomian, sebenarnya pemerintah melarang impor pakaian bekas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pakaian impor bekas ini berdampak buruk terhadap industri dalam negeri. Harga jual pakaian bekas tidak mampu dikalahkan.

Catatan kepolisian dari Polres Tomohon bahkan pernah melakukan penindakan dengan menyita 21 karung pakaian bekas ilegal. Meski ada penindakan pencegahan pakaian bekas tetapi tidak menyurutkan aktivitas penjualan di Pasar Tomohon.

Bedanya, dulu pakaian masuk ke pasar dengan armada truk, kini pedagang menyiasati dengan mobil kecil bahkan mobil pribadi.

Pemerintah daerah pun, mungkin juga setengah hati bertindak. Hal itu tercermin dari masih tetap ada lapak-lapak penjualan pakaian bekas yang difasilitasi. Selain tentunya, itu memenuhi kebutuhan warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun